Selasa, 30 September 2025

Wawancara Eksklusif

VIDEO EKSKLUSIF KPU Sebut Verifikasi Administrasi Video Call Dilakukan Karena Alasan "Force Majeure"

Alasan "force majeure" jadi dasar KPU RI memerintahkan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik (parpol) melalui video call.

Kemudian, mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu RI terkait permohonan pelanggaran administrasi.

"Jadi dari 15 parpol, 6 itu diputus, putusan pendahuluan. Alhamdulillah cukup."

"Sembilan lanjut dan kemudian keputusan enam ditolak."

"Jadi yang masuk sekarang adalah yang masuk ke verifikasi atau parpol-parpol yang layak untuk diverifikasi administrasi," terangnya.

"Dan kemudian memang pada saat yang agak berbeda itu pada saat pemberlakuan video call untuk verifikasi administrasi," sambungnya.

Terkait verifikasi video call, Bagja menilai KPU RI telah melakukan penafsiran yang terlalu mendahului mekanisme.

"Menurut kami penafsiran dan juga penafsirannya kemanjon. Terlalu maju, karena mutatis mutandis, antara verifikasi faktual dan verifikasi administrasi," katanya.

Baca juga: Hari ini Bawaslu Mediasi Empat Parpol yang Gugat KPU

Padahal, kata Bagja, di PKPU 4, tidak ada video call sebagai alat untuk melakukan memverifikasi administrasi.

Dan di verifikasi faktual baru bisa diberlakukan video call.

Seharusnya, kalau mau membuat keputusan ada hal-hal yang kemudian dianggap KPU itu bisa menghambat.

Kemudian, tindakan melakukan penyamaran antara video call di verifikasi faktual dan administrasi.

"Sayangnya ya komunikasi itu tidak terjalin pada saat itu, sehingga kami ingatkan."

"Akhirnya muncullah surat keputusan KPU tentang video call."

"Kami menganggap ini bentuk pelanggaran administrasi."

"Jadi kami ingatkan KPU agar berhati-hati. Kenapa karena jangan sampai ada lagi, tidak ada aturannya kemudian dibuat aturan, dibuat sebuah pelaksanaan tanpa ada baseline aturannya. Walaupun SE itu tidak apple to apple dengan PKPU," paparnya.

Bagja juga nenyadari mekanisme judicial review (JC) dalam melakukan perubahan aturan soal verifikasi administrasi.

Namun waktu yang dibutuhkan itu lebih dari dua minggu sampai satu bulan.

"Nah dengan itu kami mengerti ini kesulitan KPU untuk melakukan hal tersebut, munculah SK."

"Nah kalau seperti itu tentu harus ada obrolan dulu di awal dengan Bawaslu," terangnya.(Tribun Network/yuda).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved