Kasus Lukas Enembe
Bamus Papua Minta Lukas Enembe Jalani Tahapan Hukum Dengan Baik
Negara tidak akan dan tidak boleh kalah menghadapi oknum-oknum pelanggar hukum, khususnya Gubernur Papua Lukas Enembe.
Direktur Eksekutf Moya Institute Hery Sucipto menuturkan, kebijakan positif pemerintah membangun Papua telah dirusak oleh pemimpin daerahnya. Oleh sebab itu, menurut Hery, Lukas Enembe bagaimana pun harus bertanggung jawab secara hukum terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Diketahui, KPK mengumumkan telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.
Baca juga: Periksa Sekda Papua Terkait Lukas Enembe, KPK Dalami Proses Kelola dan Pemanfaatan Dana APBD
KPK sendiri kesulitan memeriksa Lukas Enembe dan keluarganya. Dari dua panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, Lukas selalu absen. Dia berdalih masih menderita sakit.