Jumat, 3 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Komnas HAM Minta Indosiar Klarifikasi Keterangan & Dokumen Problem Kunci Tragedi Kanjuruhan

Anam mengatakan dokumen tersebut merupakan dokumen digital yang diberikan Indosiar dalam permintaan keterangan sebelumnya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komnas HAM RI M Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (19/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam meminta pihak broadcaster dalam hal ini Indosiar untuk menjelaskan soal beda keterangan dan dokumen yang menjadi problem kunci Tragedi Kanjuruhan.

Anam mengatakan dokumen tersebut merupakan dokumen digital yang diberikan Indosiar dalam permintaan keterangan sebelumnya.

Dokumen tersebut, kata dia, telah dikonfirmasi kepada PT LIB dalam permintaan keterangan di kantor Komnas HAM RI pada Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Batalkan Autopsi, Alasan hingga Mengaku Didatangi Polisi 3 Kali

Menurut Anam, dokumen terkait latar belakang penjadwalan tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak PT LIB.

Namun demikian, kata dia, terdapat keterangan berbeda yang disampaikan oleh Indosiar.

Untuk itu, kata dia, Komnas HAM memberikan waktu kepada Indosiar untuk mengklarifikasi soal tersebut sampai pekan ini.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Rabu (19/10/2022).

"Karena ini salah satu problem kunci dalam peristiwa Kanjuruhan. Sampai minggu ini. Yang pasti kami punya dokumen itu, dokumen itu yang diberikan oleh broadcaster, kami konfirmasi kepada PT LIB ternyata benar dokumennya," kata Anam.

Anam mengatakan hal tersebut menjadi kunci karena merupakan salah satu polar penting dalam melihat peristiwa Tragedi Kanjuruhan.

Khususnya, lanjut dia, terkait siapa yang bertanggung jawab.

"Kenapa? Ini jadi kunci, salah satu pilar penting dalam melihat peristiwa Kanjuruhan terjadi dan dan siapa yang bertanggungjawab," kata Anam.

Sebelumnya Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya mendalami sejumlah keterangan dari broadcaster dalam hal ini Direktur Utama Indosiar Imam Sudjarwo dan Direktur Program Indosiar Harsiwi Achmad terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Beka mengatakan satu di antara fokus permintaan keterangan adalah terkait kontrak Indosiar dengan PT LIB.

"Pertama, dengan Indosiar ini terkait kontrak antara Indosiar sebagai broadcaster dengan PT LIB," kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (13/10/2022).

Selain itu, kata dia, Komnas HAM juga mendalami keterangan terkait peran Indosiar dan PT LIB di dalam isi kontrak tersebut.

Komnas HAM, kata Beka, juga mendalami peran-peran terkait teknis di lapangan.

"Ketiga, alur komunikasi. Jadi bagaimana komunikasi antara Indosiar dengan PT LIB. Persiapannya, memastikan soal keamanan, kualitas gambar, itu jadi fokus Komnas tadi," kata Beka.

Usai permintaan keterangan tersebut, Direktur Program Indosiar Harsiwi Achmad menyampaikan pernyataannya ke sejumlah awak media terkait pertemuan dengan Komnas HAM tersebut.

Pada pokoknya, Harsiwi menegaskan bahwa pihak yang membuat draft mengenai jam pertandingan adalah PT LIB.

Draft tersebut kemudian didiskusikan dengan broadcaster untuk kemudian broadcaster menentukan apakah akan menayangkan pertandingan tersebut atau tidak.

Ia juga menegaskan tidak ada iklan rokok yang menjadi sponsor dalam tayangan Liga 1.

Selain itu, ia juga menegaskan dalam kontrak dengan PT LIB tidak ada klausa tentang penalty terkait dengan perubahan jam pertandingan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved