Polisi Terlibat Narkoba
Irjen Teddy Minahasa Bakal Diperiksa Terkait Kasus Narkoba di Bareskrim Hari Ini
Irjen Teddy Minahasa rencananya bakal diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu (19/10/2022)
Sebelumnya, Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menyebutkan kliennya diagendakan bakal menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba pada Selasa (18/10/2022).
"Barusan saya baru dapat telfon dari Dirnarkoba (Polda Metro Jaya) bahwa akan dilanjutkan siang ini," kata Henry kepada wartawan.
Meski disebut akan menjalani pemeriksaan, namun Henry mengatakan dirinya tidak bisa mendampingi Teddy. Sebab saat ini dia mengikuti gelaran sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
“Maka tim saya bagi ke sebalah. Sebagian saya suruh mendampingi Teddy siang ini,” ujarnya.
Diketahui, Rencana pemeriksaan Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba batal dilakukan pada Senin (17/10/2022).
Tak hanya itu, pemeriksaan kode etik eks Kapolda Sumbar ini juga tidak jadi dilakukan.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa tidak jadi dilakukan karena sakit.
“Karena yang bersangkutan kurang sehat, maka yang bersangkutan minta dilakukan pemeriksaan oleh dokter,” kata Kombes Nurul Azizah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Kemudian untuk pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur,” ujarnya menambahkan.
Ia mengatakan terkait kondisi dan rencana pemeriksaan Irjen Teddy akan diinformasikan lebih lanjut mengikuti perkembangan.

“Kan tadi baru minta diperiksa oleh dokter ya, nanti updatenya kita sampaikan,” ujarnya.
Irjen Teddy Terancam Hukuman Mati
Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Ancaman maksimalnya hukuman mati atu minimal 20 tahun penjara," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Dalam pusaran gelap peredaran narkoba ini, polisi juga menangkap sejumlah tersangka lain mulai dari masyarakat sipil hingga anggota Polri.
Semuanya dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati.