Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, Jaksa Janji Bacakan Dakwaan dan Gali Kebenaran Sesuai Fakta Hukum

Selain membacakan dakwaan pada sidang perdana hari ini, JPU akan menggali kebenaran pada sidang Ferdy Sambo tersebut.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Dewi Agustina
Kompas TV
Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). Selain membacakan dakwaan pada sidang perdana hari ini, JPU akan menggali kebenaran pada sidang Ferdy Sambo tersebut. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan pada sidang perdana Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan selain membacakan dakwaan, JPU akan menggali kebenaran pada sidang Ferdy Sambo tersebut.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Nyatakan Siap Gelar Sidang Ferdy Sambo Cs Pagi ini

"Jaksa Penuntut Umum, disamping membuktikan Surat Dakwaan dengan menggali kebenaran materiil juga mampu berbuat adil sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan," kata Ketut Sumedana lewat keterangannya, Senin (17/10/2022).

Ia menambahkan, JPU pada sidang hari ini tidak saja bertugas membacakan dakwaan, melainkan pula menghadirkan para terdakwa di persidangan.

Surat dakwaan yang dibacakan pun berdasarkan sumber dari berkas perkara yng diajukan oleh penyidik.

"Sehingga perubahan keterangan itu biasa terjadi yang penting logis, masuk akal dan ada persesuaian dengan alat bukti lain," ujarnya.

Ia menegaskan jaksa akan menggali keterangan dari sejelas-jelasnya.

Sebab JPU dalam persidangan, bukan hanya mewakili negara, melainkan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pula dari korban.

Baca juga: Sebelum Ferdy Sambo, Dua Jenderal Polisi Telah Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

"Jaksa Penuntut Umum, di persidangan bukan saja mewakili negara, pemerintah, masyarakat termasuk juga korban," tuturnya.

Diketahui, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Empat terdakwa bakal menjalani sidang perdana besok yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sidang Ferdy Sambo dkk akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka untuk umum.

Selain empat terdakwa itu, ada juga Bharada Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang tersebut.

Akan tetapi, sidang Bharada E digelar terpisah pada Selasa (18/10/2022).

Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa bersama Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota bakal menjadi satu tim majelis hakim yang akan menyidangkan perkara yang menjerat lima terdakwa tersebut.

Tim majelis yang diketuai hakim Wahyu itu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: PROFIL 3 Hakim di Sidang Ferdy Sambo: Kasus yang Pernah Ditangani hingga Harta Kekayaannya

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved