Polisi Tembak Polisi
Jaksa Sebut Putri Candrawathi Terlibat Rencana Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Terdakwa Putri Candrawathi disebut mengetahui dan terlibat dalam rencana Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir J
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Putri Candrawathi disebut mengetahui dan terlibat dalam rencana Ferdy Sambo mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Jaksa mengatakan Putri mendengar pembicaraan Sambo dengan Richard Eliezer atau Bharada E saat merencanakan membunuh Brigadir J.
"Terdakwa Putri Candrawathi juga mendengar saksi Ferdy Sambo mengatakan kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'jika ada orang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)'," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut Putri terlibat dalam pembicaraan mengenai keberadaan kamera pengintai atau CCTV di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, jaksa menuturkan istri mantan Kadiv Propam Polri itu pun mengetahui rencana penggunaan sarung tangan dalam proses pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Bunyi Pasal 340 KUHP, Jerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Disampaikan JPU di Sidang Perdana
Bahkan, kata jaksa, Putri ikut membantu rencana suaminya itu untuk mengeksekusi Brigadir J.
"Keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak saksi Ferdy Sambo dan mengajak saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, saksi Kuat Ma'ruf, dan korban Nofriansyan Yoshua Hutabarat dengan alasan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46," ucap jaksa.
Sempat Ampuni Brigadir J
Putri Candrawathi disebut sempat mengampuni aksi pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Hal ini disebutkan Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sarmauli menyebut kliennya sempat mengampuni Brigadir J namun dengan syarat Brigadir J harus mengundurkan diri atau resign.
Hal ini dikatakan Putri setelah adanya keributan antara Brigadir J dengan Kuat Maruf.
Baca juga: Brigadir J Ancam Putri Candrawathi: Awas Kalau Bilang Ke Sambo, Saya Tembak Kamu dan Anak-anakmu!
"Agar tidak terjadi keributan, saksi Putri Candrawathi mengatakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat 'saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya tapi saya minta kamu untuk resign'," kata Sarmauli membacakan eksepsi Ferdy Sambo.