Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Keberatan Soal Dakwaan JPU di Poin 'Woy, Kau Tembak Cepat'

Eksepsi itu disampaikan karena Sambo menilai surat dakwaan tersebut Tidak Terang atau Obscuur Libel

Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo menjalani sidang perdana atas kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo membacakan nota keberatan (eksepsi) kliennya terkait sederet poin dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Eksepsi itu disampaikan karena Sambo menilai surat dakwaan tersebut Tidak Terang atau Obscuur Libel karena hanya didasarkan pada keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu saja.

"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo yang sudah mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa, berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan mengatakan 'Woy, kau tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak'," kata Penasihat Hukum Ferdy Sambo, saat membacakan eksepsi dari kliennya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Selain itu, Ferdy Sambo melalui tim Penasihat Hukumnya juga menyebut surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap karena tidak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa.

Sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada hari ini tidak hanya menjadwalkan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo saja, namun juga istrinya, Putri Candrawathi.

Begitu pula dengan ajudan mereka Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf, keduanya akan menjalani sidang perdana pada hari yang sama.

Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Baca juga: Adukan Kelakuan Brigadir J, Putri Minta Ferdy Sambo Tak Langsung Bertindak, Ini Pertimbangannya

Termasuk pembacaan surat dakwaan khusus untuk Ferdy Sambo terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sementara itu, sidang perdana terhadap Bharada Richard Eliezer akan digelar Selasa besok.

Perlu diketahui, dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved