Minggu, 5 Oktober 2025

Kepala Setpres Beberkan Alasan Personel Polri Dilarang Bawa HP hingga Tongkat Komando

Kepala Setpres menjelaskan larangan personel Polri membawa tongkat komando hingga handphone adalah demi kenyamanan keberlangsungan acara.

Editor: Miftah
YouTube Kompas TV
Kepala Setpres menjelaskan larangan personel Polri membawa tongkat komando hingga handphone adalah demi kenyamanan keberlangsungan acara. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono membeberkan beberapa alasan tidak diperbolehkannya personel Polri yang hadir di acara pengarahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

Pertama, terkait pelarangan personel Polri membawa tongkat komando, Heru mengungkapkan tidak tersedianya tempat untuk penyimpanan tongkat komando di kawasan Istana Kepresidenan.

Selain itu, Heru mengatakan proses untuk menyimpan tongkat komando itu akan memakan waktu yang lama lantaran lebih dari 500 personel Polri hadir di Istana.

"Di Istana ini, tidak ada penyimpanan untuk penyimpanan tongkat. Kedua adalah memperlama proses memasuki Istana," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta yang ditayangkan oleh Breaking News Kompas TV.

Kedua, terkait dilarangnya personel Polri membawa handphone, Heru menjelaskan larangan itu demi kenyamanan berlangsungnya acara.

"Kami memang meminta untuk tidak membawa handphone. Itu lagi-lagi untuk kenyamanan bapak-bapak para pejabat di lingkungan Polri untuk bisa proses memasuki Istana dengan cepat," ujarnya.

Baca juga: Kapolri: 559 Personel Polri Hadir Ikut Arahan Jokowi, Ada Beberapa Diwakilkan

Sehingga, kata Heru, seluruh barang milik personel Polri seperti handphone, tongkat komando, hingga topi untuk diletakkan di masing-masing bus yang ditumpangi.

Seperti diketahui, Jokowi menggelar pertemuan dengan ratusan personel Polri hari ini.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan jumlah personel Polri yang datang ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (14/10/2022) sejumlah 559 orang.

Adapun rinciannya adalah 24 perwira tinggi (Pati), 33 Kapolda, dan 499 Kapolrestabes.

"Pengarahan ini diikuti secara langsung oleh 559 personel Polri, 24 pejabat pertama Mabes Polri, 3 orang diwakili karena berada di luar negeri, 33 Kapolda, 1 orang mewakili karena ada kegiatan, 499 Kapolrestabes, Kapolresta, dan jajarannya," ujarnya dalam sambutan di depan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pejabat Polri di Istana Negara, jumat (14/10/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada pejabat Polri di Istana Negara, jumat (14/10/2022). (Kompas TV)

Dalam sambutannya, Listyo mengakui institusi yang dipimpinnya tengah menjadi perhatian publik.

Sehingga, katanya, Polri akan melakukan tindakan mitigasi terkait kasus-kasus yang melibatkan personel Korps Bhayangkara tersebut.

"Ini bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat untuk menaikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan adanya agenda pertemuan dengan personel Polri pada hari ini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved