Senin, 6 Oktober 2025

Kementerian Agama Terbitkan Peraturan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Peraturan ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Erik S
ISTIMEWA
(ilustrasi) Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.  

Dengan terbitnya PMA ini, lanjut Anna, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.

Anna berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. 

"Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan," pungkas Anna.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved