Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Dakwaan Ferdy Sambo Ungkap Rangkaian Kejadian Penting di Magelang yang Dimulai pada Hari Jumat Sore

Apa saja poin-poin penting yang mengungkap rangkaian kejadian di Magelang, berikut coba kami rangkumkan.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Suasana adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Dalam dakwaan tersebut tertulis kronologi kejadian di Magelang sebelum pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dakwaan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang telah didaftarkan sejak Senin (10/10/2022).

Dalam dakwaan tersebut tertulis kronologi kejadian di Magelang sebelum pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Apa saja poin-poin penting yang mengungkap rangkaian kejadian di Magelang, berikut coba kami rangkumkan.

Awal mula peristiwa: Kamis 7 Juli 2022 Sore

Kejadian bermula pada Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo, yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Kelurahan Banyu Rojo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang (selanjutnya disebut rumah Magelang).

Baca juga: Dakwaan Ferdy Sambo: Putri Minta sang Suami Tak Hubungi Ajudan Lain soal Kejadian di Magelang

Ketika itu terjadi keributan antara Brigadir Yosua dengan Saksi Kuat Maruf.

Kamis 7 Juli 2022 pukul; 19:30

Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer (Bharada E) yang saat itu sedang berada di Mesjid Alun-alun Kota Magelang.

Putri Candrawathi meminta agar Bharada E dan Rikcy Rizal kembali ke rumah Magelang.
Sesampainya di rumah, Bharada E dan Ricky Rizal mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah.

Richard dan Ricky lalu masuk kamar Putri Candrawathi yang sedang tiduran dengan berselimut di atas Kasur.

Saat itu Saksi Ricky bertanyam" Ada apa Bu..." dan dijawab Putri, Yosua di mana...."

Kemudian Putri meminta kepada Saksi Ricky memanggil Korban Yosua menemui Putri.

Bripka Ricky Rizal setelah diperintah tidak kangsung memanggil Brigadir J.

Ia terlebih dahulu mengambil senjata milik Brigadir J jenis HS dengan nomor seri H233001.

Selain itu, juga mengambil senjata laras panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Brigadir J.

Dua unit senjata tersebut kemudian diamankan oleh Bripka Ricky ke lantai dua kamar anak Ferdy Sambo.

Baru setelah itu Bripka Ricky menghampiri Brigadir J yang berada di depan rumah.

Bripka Ricky lantas bertanya kepada Brigadir J mengenai keributan yang terjadi melibatkan dirinya dengan Kuat Ma'ruf.

“Ada apaan Yos?” tanya Bripka Ricky.

"Enggak tahu bang kenapa Kuat marah sama saya," jawab Brigadir J.

Selanjutnya, Bripka Ricky mengajak Brigadir J untuk masuk ke dalam rumah karena dipanggil oleh Putri Candrawathi.

Namun, Brigadir J sempat menolak menghadap Putri Candrawathi.

Bripka Ricky Rizal kemudian kembali membujuk Brigadir J untuk bersedia menemui Putri Cabdrawathi di kamarnya yang berada di lantai dua.

Brigadir J akhirnya bersedia menemui Putri Candrawathi. Dalam pertemuan itu, posisi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar.

Sementara Brigadir J duduk di lantai.

Setelah Brigadir J menemui Putri Candrawathi, Bripka Ricky memilih meninggalkan keduanya di kamar.

Pertemuan Brigadir J dan Putri Candrawathi itu berlangsung selama 15 menit.

"Setelah itu, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar."

Selanjutnya Saksi Kuat Maruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor ke suaminya tentang perbuatan yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

“Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu,” ungkap Kuat tertulis dalam dakwaan tersebut.

Padahal, Kuat saat itu tidak mengetahui secara persis tindakan yang dilakukan Yosua ke Putri.

Jumat 8 Juli 2022 dini hari

Putri Candrawathi menelpon Ferdy Sambo yang saat itu berada di Jakarta.

Ia mengadu bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan yang dianggapnya kurang ajar.

Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan terdakwa Ferdy Samb bahwa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) selaku ajudan terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap Putri Candrawathi.

Putri meminta Ferdy Sambo tidak menghubungi ajudan lain mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat Korban, Yosua, memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan Ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi Putri di Magelang).

CATATAN REDAKSI: Kronologi ini bukanlah dakwaan lengkap melainkan poin-poin yang dirangkum redaksi.

Putri Candrawathi Cerita ke Anak Buah Ferdy Sambo

Putri Candrawathi sempat bercerita soal pelecehan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada anak buah Ferdy Sambo yakni Eks Karo Provos Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Benny Ali.

Cerita ini tertuang dalam berkas dakwaan Hendra Kurniawan selaku tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu, Hendra bertemu dengan Benny di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 malam tak lama setelah Brigadir J dibunuh.

"Putri Candrawathi menceritakan kepada Benny Ali benar telah terjadi pelecehan tehadap diri Putri Candrawathi di saat sedang beristirahat didalam kamarnya, dimana sewaktu kejadian Putri Candrawathi juga menggunakan baju tidur celana pendek," bunyi petikan dalam berkas dakwaan Hendra.

Cerita itu kembali diceritakan Benny Ali kepada Hendra Kurniawan yang saat itu dipanggil oleh Ferdy Sambo setelah Brigadir J tewas.

"Benny Ali melanjutkan ceritanya dan mengatakan permasalahannya korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki kamar Putri Candrawathi dan sedang meraba paha sampai mengenai kemal*an (organ vital) Putri Candrawathi."

Dalam cerita rekayasa Ferdy Sambo itu, Putri berteriak saat ditodongkan senjata api sambil dicekik dan dibukakan kancing baju Putri oleh Brigadir J.

Hal itu yang membuat Brigadir J panik hingga keluar dari kamar Putri di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak," tulis dakwaan tersebut.

Untuk informasi, dugaan pelecehan seksual ini sempat dilaporkan Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Dalam laporannya, Putri menyebut peristiwa ini dilakukan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kasus tersebut kemudian diambil alih Polda Metro Jaya.

Penyidik yang dipimpin mantan Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto lalu menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan lantaran mengklaim telah menemukan adanya unsur pidananya.

Tak lama setelah itu, Bareskrim Polri mengambil alih kasusnya. Kemudian menghentikannya lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidananya.

Belakangan terungkap bahwa laporan dugaan pelecehan seksual ini merupakan bagian dari skenario yang dibuat Ferdy Sambo untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

Sampai pada akhirnya, Putri mengakui bahwa dugaan pelecehan seksual ini terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Sidang Perdana

Semua cerita itu akan terbuka pada sidang perdana terhadap Putri Candrawathi Cs Senin 17 Oktober 2022.

Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat  ini akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang perdana akan menghadirkan tersangka Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Tersangka lainnya yang akan disidangkan pada hari yang sama yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sedangkan untuk tersangka Bharada E Selasa 18 Oktober 2022.

Untuk kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada Rabu 19 Oktober 2022.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved