Polisi Tembak Polisi
Pengacara Sebut Berkas Perkara Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Masih Kurang
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan masih ada kekurangan dokumen dalam berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J yang diterimanya.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan masih ada kekurangan dokumen dalam berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diterimanya dari Kejaksaan Agung.
Sejumlah dokumen yang kurang tersebut di antaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya.
"Masih terdapat kekurangan sejumlah dokumen dalam berkas perkara yang diserahkan, di antaranya berita acara dan dokumen keterangan ahli psikologi forensik, hasil lie detector, balistik, dan keterangan ahli yang lainnya," kata Arman Hanis dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Arman menuturkan pihaknya berkoordinasi dengan kejaksaan terkait kekurangan dokumen tersebut.
Baca juga: Terungkap Pengakuan Ferdy Sambo ke Brigjen Hendra Kurniawan: Ada Pelecehan Terhadap Mbakmu
Ia berharap dokumen-dokumen tersebut segera dilengkapi sesuai KUHAP sebelum sidang pembacaan dakwaan
"Hal ini sangat menentukan untuk mewujudkan apakah persidangan dapat dilakukan secara objektif atau tidak ke depan," ujar dia.
Adapun sidang yang digelar pada Senin (17/10/2022) akan dihadiri sejumlah tersangka, seperti Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Baca juga: Pengacara: Perintah Ferdy Sambo Hajar Chard, Namun yang Terjadi Penembakan
Sementara itu, Bharada Richard Eliezer akan menjalani sidang terpisah pada Selasa (18/10/2022).
Peristiwa Magelang pemicu pembunuhan Brigadir J
Terungkap peristiwa di Rumah Magelang yang menjadi pemicu pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022, diketahui bermula dari peristiwa di rumah Magelang yang dialami Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Dalam surat dakwaan jaksa yang dilihat dari SIPP PN Jaksel, Rabu (12/10/2022) terungkap pada Kamis 7 Juli 2022 sekira sore hari terjadi suatu peristiwa di rumah Ferdy Sambo yang beralamat di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka, Kelurahan Banyu Rojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang atau rumah Magelang.
Saat itu terjadi keributan antara korban Brigadir J dengan sopir atau ART Ferdy Sambo, Kuat Maruf.
Baca juga: Dakwaan Ferdy Sambo: Putri Minta sang Suami Tak Hubungi Ajudan Lain soal Kejadian di Magelang
Selanjutnya sekira pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer Puduhiang Lumiu atau Bharada E yang saat itu sedang berada di Mesjid Alun-alun Kota Magelang.
Melalui telepon seluler, Putri Chandrawathi memintah agar Bharada E dan Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR kembali ke rumah Magelang.

"Sesampainya di rumah, saksRichard Eliezer Puduhiang Lumiu maupun Saksi Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah," demikian petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.
Lalu Bharada E dan Bripka RR masuk ke kamar Putri Chandrawathi.
Saat keduanya datang, Putri Candrawathi sedang tiduran dengan memakai selimut di atas kasur.
Kemudian Bripka RR pun bertanya kepada Putri Candrawathi.
Baca juga: Senjata Brigadir J Diambil Usai Bertengkar Dengan Kuat Maruf, Lalu Disimpan di Kamar Anak Sambo
“Ada apa bu….” tanya Bripka RR dikutip dari petikan dakwaan.
Pertanyaan Bripka RR pun dijawab Putri Candrawathi.
“Yosua dimana....," tulis dalam petikan dakwaan.
Kemudian Saksi Putri candrawathi meminta kepada Bripka RR untuk memanggil Brigadir J agar menemui Putri Candrawathi.
Tetapi Bripka RR tidak langsung memanggil Brigadir J.
Bripka RR saat itu turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Brigadir J dan juga mengambil senjata laras panjang jenis Steyr Aug, Kaliber 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Brigadir J.
Kedua senjata api itu kemudian diamankan ke lantai dua di kamar anak dari Ferdy Sambo.
Kemudian setelah itu, Bripka RR turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Brigadir J yang berada di depan rumah.
Bripka RR pun bertanya kepada Brigadir J. “ada apaan Yos....” tanya Bripka RR dikutip dari petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.
Pertanyaan Bripka RR pun dijawab Brigadir J “Enggak tau bang, kenapa KUAT marah sama saya…”
Kemudian Bripka RR mengajak Brigadir J masuk ke rumah karena dipanggil Putri Candrawathi.
Namun, ajakan tersebut sempat ditolak Brigadir J.
Bripka RR pun berusaha membujuk Brigadir J untuk bersedia menemui Putri Candrawathi di dalam kamarnya di lantai dua.
Kemudian, Brigadir J akhirnya bersedia dan menemui Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai.
Sementara, Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar.
Kemudian, Bripka RR meninggalkan Putri Candrawathi dan Brigadir J berdua berada di dalam kamar sekira 15 menit.
Setelah itu, Brigadir J keluar dari kamar, selanjutnya Kuat Maruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor kepada Ferdy Sambo dengan berkata “Ibu harus lapor bapak, bia di rumah ini tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu."
Pada saat pembicraan dengan Putri Candrawathi, Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.
Setelah itu, Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada Jumat dini hari (8/7/2022) menerima telepon dari Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang.
Putri Candrawathi sambil menangis berbicara dengan Ferdy Sambo melalu telepon.
Saat itu, Putri Candrawathi melaporkan kepada Ferdy Sambo bila Brigadir J telah masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar.
Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah kepada Brigadir J.
Namun, Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada Ferdy sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan,”.
”Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi saksi Putri Candrawathidi Magelang), " dikutip dari petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.
Ferdy Sambo menyetujui permintaan Putri candrawathi dan meminta istrinya pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta.
Hingga akhirnya terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.