Senin, 29 September 2025

Respons KPU Sikapi Parpol Tak Lolos Pemilu 2024 Menggugat ke PTUN: Proses Sudah Sesuai Aturan

KPU menanggapi langkah sejumlah partai politik yang gagal lolos menjadi peserta Pemilu 2024 menggugat ke PTUN.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner KPU RI Idham Holik menanggapi langkah sejumlah partai politik yang gagal lolos menjadi peserta Pemilu 2024 menggugat ke PTUN. 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah partai politik yang gagal lolos menjadi peserta Pemilu 2024 menggugat ke PTUN.

Mereka yang sudah mendaftarkan gugatannya antara lain Partai Masyumi, Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU), hingga Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) besutan Farhat Abbas.

Menanggapi banyak partai yang menempuh jalur hukum, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan bahwa pihaknya selaku penyelenggara pemilu menjalankan tahapan sesuai peraturan yang berlaku.

"Kami sebagai penyelenggara pemilu tentunya semua peraturan yang kami terbitkan itu kan melalui proses yang terbuka," kata Idham kepada wartawan, Selasa (11/10/2022).

Ia menyampaikan aturan-aturan yang dibuat KPU sudah melalui serangkaian tahapan, mulai dari uji publik yang melibatkan masyarakat sipil dan para ahli, hingga proses konsultasi dengan DPR serta pemerintah.

Baca juga: Pengamat Sebut Pertemuan Jokowi dengan Ketum Parpol Demi Jaga Stabilitas Politik Jelang Pemilu 2024

"Artinya apa yang telah kami tetapkan ini, ini harus kami laksanakan. Ini tidak serta merta KPU sendiri, tapi semua pihak banyak terlibat," ujar dia.

Lebih lanjut, Idham mengatakan saat ini KPU masih menaruh fokus terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemilu 2024, di mana tahapan yang saat ini sedang berjalan adalah proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon partai politik peserta pemilu.

"Kami fokus terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemilu," ujar dia.

Baca juga: DKPP: Pelanggaran Meningkat seiring Tahapan Pemilu Berjalan, Dua Bulan Terakhir Tercatat 80 Perkara

Sebagai informasi, sejumlah parpol yang menggugat KPU ke PTUN mempersoalkan syarat pendaftaran peserta pemilu 2024, hingga meminta pengadilan menyatakan tidak sah tanda pengembalian data dan dokumen persyaratan parpol oleh KPU.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan