Kasus Lukas Enembe
Muncul Desakan Jemput Paksa Lukas Enembe, KPK Beri Tanggapan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tanggapan terkait desakan jemput paksa pada Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.
Desakan tersebut bahkan menjadi topik trending di media sosial Twitter, Selasa (11/10/2022) hari ini.
Diketahui, Lukas Enembe sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK.
Kondisi kesehatan menjadi alasan pihaknya tak kunjung menghadiri panggilan tersebut.
Ketua KPK, Firli Bahuri menyinggung soal hak asasi manusia (HAM) saat ditanya kemungkinan melakukan jemput paksa Lukas Enembe.
Menurutnya, KPK menghormati HAM sebagai salah satu prinsip pelaksaan penanganan hukum.
Baca juga: Alasan Lukas Enembe Hanya Mau Diperiksa Dokter dari Singapura, Sudah Dirawat Mereka Hampir 8 Tahun
"Kita bekerja tetap, karena prinsip-prinsip tugas pelaksanaan hukum KPK itu, satu kepentingan umum, dua transparan, tiga akuntabel, empat proporsionalitas dan lima itu tentu menjamin kepastian hukum."
"Dan keadilan yang juga tidak kalah penting adalah menegakkan, menghormati HAM. Saya kira itu," kata Firli.
Firli meminta Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan pemeriksaan agar kasus juga dapat segera selesai.
"Saya kira ini akan bisa selesai bilamana Pak Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua, yang terpercaya sudah dua kali jadi gubernur, tentu beliau adalah warga negara yang baik, dan kita berharap beliau akan penuhi panggilan KPK," katanya.
Firli pun berharap Lukas Enembe bisa segera memberikan keterangan pada pihaknya.
Ia mengungkapkan, KPK sampai saat ini masih melakukan komunikasi dengan pengacara Lukas Enembe.
Kasus Lukas Enembe Tak Bisa Lewat Hukum Adat
KPK enggan menyelesaikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe secara adat.
Hal itu disampaikan KPK menjawab permintaan pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin.