Hari Kretek Nasional, Komunitas Perokok Keberatan Tarif Cukai Naik
Kebijakan pemeritah harus berpihak pada kesejahteraan seluruh stakeholder yakni petani, buruh, pedagang, pekerja dan UMKM Industri Hasil Tembakau
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Merayakan Hari Kretek Nasional yang jatuh pada tanggal 3 Oktober 2022, komunitas perokok menyatakan penolakannya terhadap kenaikan tarif cukai rokok.
Ketua Komunitas Kretek, Jibal Windiaz menuturkan, dampak yang akan terasa ketika cukai naik adalah tembakau dan cengkeh milik para petani akan berkurang serapan atau pembeliannya. Jika kemudian dibeli, harganya tetap akan anjlok.
"Kita bersama merayakan 3 Oktober sebagai Hari Kretek Nasional, serta menjadikan tanggal ini sebagai momentum perlawanan terhadap kenaikan cukai rokok," kata Ketua Panitia Tribute to Kretek, Aditia Purnomo dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu, 9 Oktober 2022.
Aditia berpendapat, kenaikan cukai rokok akan membawa persoalan baru bagi Indonesia.
Koordinator Komite Nasional Kelestariaan Kretek (KNPK) Badruddin menambahkan bulan September lalu saja ada sebuah pabrik rokok kretek besar yang harus menutup pabriknya akibat tidak kuat menghadapi tekanan tarif cukai rokok yang terus merangkak naik.
Badruddin menambahkan, harga rokok mahal juga membuat rokok ilegal semakin menjamur di pasaran.
Baca juga: Kemenko PMK Luncurkan RPP Pengamanan Zat Adiktif Produk Tembakau, Ini Tanggapan Pelaku Usaha
Produk itu jelas berbeda dengan rokok menggunakan pita cukai.
Bambang Elf, Koordinator Koalisi Tembakau mendukung penolakan kenaikan tarif cukai rokok.
"Kebijakan Pemerintah seharusnya berpijak pada kesejahteraan seluruh stakeholder yakni petani, buruh, pedagang, pekerja dan UMKM yang bergerak di Industri Hasil Tembakau [IHT]. "Jangan membuat lebijakan yang justru membuat petani jadi makin miskin," ujarnya.
Sinyal Tarif Cukai Naik
Seperti diberitakan Tribunnews, Pemerintah sudah memberikan sinyal akan adanya kenaikan tarif cukai tersebut. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2023 menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 245,45 triliun.
Target penerimaan cukai tersebut naik 9,5 persen dari outlook penerimaan tahun ini yang sebesar Rp 224,2 triliun.
Pemerintah akan melakukan optimalisasi penerimaan cukai melalui intensifikasi dan ekstensifikasi cukai. Upaya intensifikasi cukai dilakukan dengan cara menaikkan tarif cukai terutama rokok.
Namun, kenaikan cukai rokok akan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, dan faktor pengendalian konsumsi.