Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Investigasi Tragedi Kanjuruhan dari The Washington Post: 40 Amunisi Ditembakkan dalam 10 Menit
The Washington Post melakukan investigasi terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan. Mereka menemukan 40 amunisi ditembakkan oleh polisi.
TRIBUNNEWS.COM - Media asal Amerika Serikat (AS), The Washington Post mempublikasikan hasil investigasi terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Kamis (6/10/2022) waktu setempat.
Hasil investigasi tersebut dilakukan berdasarkan temuan lebih dari 100 video dan foto, mewawancarai 11 saksi dan dianalisa oleh ahli penanganan kerumunan serta aktivis HAM.
Adapun kesimpulannya, terdapat 40 amunisi berupa gas air mata hingga granat asap yang ditembakkan ke kerumunan dalam rentang waktu 10 menit.
"Penembakan setidaknya dengan 40 amunisi ke arah kerumunan dalam jangka waktu 10 menit. Hal ini melanggar aturan protokol keamanan nasional dan internasional untuk pertandingan sepak bola."
"Amunisi yang ditembakan termasuk gas air mata, granat asap, dan suar," demikian tertulis dalam artikel The Washington Post.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan dengan melihat video yang beredar, ditemukan amunisi ditembakkan ke arah lapangan dan tribun penonton.
Baca juga: Kisah Yohanes Prasetyo, Sosok yang Mohon ke Polisi Tak Tembak Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan
Selain itu, banyak gas air mata yang ditembakan ke arah tribun 11, 12, dan 13 Stadion Kanjuruhan.
Akibatnya, banyak suporter Aremania terinjak-injak atau menabrak tembok dan pintu gerbang karena beberapa pintu keluar ditutup.
Profesor dari Keele University, Inggris yang mempelajari pengamanan suporter olahraga, Clifford Stott mengulas video yang disediakan oleh The Washington Post.
Ia menyimpulkan tragedi yang merenggut 131 orang ini disebabkan oleh aksi polisi yang dikombinasikan dengan buruknya manajemen stadion.
"Ini adalah hasil langsung dari aksi polisi yang dikombinasikan dengan buruknya manajemen stadion," ujarnya.
Hasil Investigasi soal Kronologi Tragedi Kanjuruhan

Tragedi berawal ketika wasit meniupkan peluit panjang yang menandakan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya telah selesai pada pukul 21.39 WIB.
Lalu pukul 21.45 WIB, ratusan suporter merangsek ke arah lapangan.
Dua menit berselang setelah pemain Arema FC dan Persebaya diamankan, pihak pengamanan menjaga pintu keluar dan memulai mendorong mundur ratusan suporter tersebut.
Hal ini menyebabkan suasana dengan cepat menjadi tidak kondusif.
Personel pengamanan mulai memaksa mundur suporter menuju ke tribun 11, 12 dan 13 dengan cara menendang dan memukul mereka dengan pentungan dan tameng.
Tindakan ini menyebabkan beberapa suporter terjatuh ketika akan memanjat pembatas besi untuk kembali ke arah tribun.
Kemudian sekitar pukul 21.50 WIB, polisi mulai menembakkan gas air mata dan granat asap.
Baca juga: Kata Kapolri soal Pintu Gate Kanjuruhan, Tak Dijaga hingga Sebut Ada Besi Hambat Supporter Keluar
Asap yang keluar pun membuat para penonton berpindah ke arah tribun selatan berdasarkan video yang tersedia.
Menurut penonton yang berada di tribun 9 dan 10, mereka mengalami batuk dan mengeluarkan air mata setelah ditembakannya gas air mata dan granat asap.
Sementara di tribun 12 dan 13, banyak orang terkena efek dari gas air mata dan granat asap yang ditembakkan.
Selain itu terdengar pula tangisan para penonton yang berada di tribun 13.
Lantas ketika gas dan asap berhembus ke arah tribun 12 dan 13, banyak penonton melompat menuju ke arah lapangan untuk keluar dari stadion.
Kejadian ini diketahui The Washington Post dari kesaksian 10 orang yang diwawancarai.
Tak cukup sampai di situ, polisi kembali menembakkan gas air mata ke arah selatan stadion dan beberapa tembakan mengarah langsung ke arah tribun.
Menurut aktivis HAM, Ranto Sibarani, polisi menembakkan gas air mata hingga gas asap secara sporadis tanpa adanya strategi yang jelas.

Ia juga mempertanyakan ketidakjelasan siapa yang berwenang dari pihak aparat saat penembakan gas air mata dilakukan.
Lebih lanjut, terlihat pula ada beberapa pintu stadion dalam kondisi bengkok dan melengkung setelah kejadian.
"Saya telah melihat video yang memperlihatkan pintu stadion dalam kondisi bengkok karena tekanan. Sehingga, pintu stadion tersebut hanya dapat bengkok karena tekanan ketika dalam kondisi terkunci," kata Cliff Stott.
Selain itu di pintu stadion yang terbuka di beberapa titik ditemukan telah terhalang oleh penonton yang tersandung, terjatuh hingga pingsan.
Sebagai informasi, tragedi di Stadion Kanjuruhan menyebabkan 131 orang harus meregang nyawa.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah mengumumkan enam tersangka terkait insiden ini.
Mereka adalah Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Baca juga: Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Bung Towel Sebut Masuk Akal, PSSI Hormati Proses
Ketiganya dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara tiga tersangka lain yang berasal dari unsur kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan