Senin, 6 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan CCTV di 6 Titik Pintu Stadion soal Tragedi Kanjuruhan Besok

Tim investigasi akan membeberkan hasil pemeriksaan kamera pengawas atau CCTV terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur

Editor: Hendra Gunawan
SURYA/SURYA/PUR
Pemain Arema FC Dendi Santoso menangis saat tiba di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Senin (3/10/2022). Para pemain dan manajer Arema FC melakukan tabur bunga di area Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang sebagai bentuk empati banyaknya suporter yang meninggal usai laga antara Arema FC VS Persebaya, Sabtu (1/10/2022) Kemarin. SURYA/PURWANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim investigasi akan membeberkan hasil pemeriksaan kamera pengawas atau CCTV terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) besok.

"Saya lihat dari hasil CCTV ya, tentunya besok akan saya sampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022).

Dedi menyebut CCTV tersebut ada di enam titik atau pintu stadion saat kerusuhan hingga membuat para penonton berdesakan hingga memakan korban dari Aremania maupun anggota Polri.

"Dari CCTV yang kemarin saya sebutkan, dari 9, 10, 11, 12, 13, 14, yang menjadi boleh dikatakan tempat kejadian yang di situ banyak korban berjatuhan, itu ada CCTV," ucapnya.

Diketahui, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam.

Baca juga: Panpel Arema FC Tidak Segera Buka Pintu Stadion Kanjuruhan Karena Takut Diserbu Suporter dari Luar

Insiden bermula saat beberapa suporter Arema memasuki lapangan usai pertandingan tersebut. Tak beberapa lama, ratusan Aremania memenuhi lapangan Kanjuruhan.

Kemudian, polisi tiba-tiba menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter yang masuk ke lapangan.

Gas air mata itu tak hanya ditembakkan ke lapangan, tetapi juga ke arah tribun penonton yang kemudian memicu kepanikan suporter.

Kasus Naik Penyidikan

Tim investigasi pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan matinya orang.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.

"Hari ini melakukan pemeriksaan terkait penerapan Pasal 359 dan 360 KUHP dengan memeriksa 20 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Dedi di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).

Baca juga: Sebut Suporter Arema Pangkal Masalah, Ade Armando Dinilai Gagal Hayati Duka Keluarga Korban

Adapun pasal pasal 359 KUHP berbuntu: “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.

Sementara pasal 360 KUHP berbunyi: "Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".

Korban Tewas Bertambah

Korban meninggal dunia dalam tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, kembali bertambah. Kini, total korban yang meninggal dunia mencapai 131 orang.

Presiden Jokowi didampingi Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, dan Bupati Malang M Sanusi meninjau lokasi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022). Dalam pernyataannya, Presiden memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum mengaudit seluruh stadion di Indonesia agar tragedi Kanjuruhan tidak terulang kembali. BPMI/RUSMAN
Presiden Jokowi didampingi Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, dan Bupati Malang M Sanusi meninjau lokasi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022). Dalam pernyataannya, Presiden memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum mengaudit seluruh stadion di Indonesia agar tragedi Kanjuruhan tidak terulang kembali. BPMI/RUSMAN (BPMI/RUSMAN)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa data tersebut diketahui setelah penyidik melakukan koordinasi dan validasi data bersama sejumlah rumah sakit dan dinas kesehatan setempat.

"Ya (korban meninggal dunia 131 orang. Setelah semalam dilakukan coklit bersama Kadinkes, tim DVI dan direktur RS," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (5/9/2022).

Baca juga: Duka Bumi Ken Arok, Aremania Dapat Dukungan dari Legenda Arema FC Asal Singapura

Dedi menuturkan bahwa penambahan data korban yang meninggal dunia itu setelah validasi data dari korban yang dibawa ke non fasilitas kesehatan (faskes).

Total, kata Dedi, korban yang meninggal dunia di non faskes mencapai 12 orang. Sedangkan, korban yang meninggal dunia di rumah sakit paling banyak berada di RS Wafa Husada dengan 53 orang tewas.

"Penambahan data yang meninggal di non faskes. Karena tim mendatanya korban yang dibawa ke RS," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved