Polisi Tembak Polisi
Febri Diansyah: Putri Candrawathi Akan Jalani Proses Hukum Sebaik-baiknya
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bakal menjalani proses hukum sebaik-baiknya dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyatakan bahwa kliennya memastikan bakal menjalani proses hukum sebaik-baiknya dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu menyusul berkas perkara Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah dinyatakan lengkap kejaksaan.
"Pada prinsipnya, Bu Putri akan menjalani proses hukum ini sebaik-baiknya," kata Febri kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).
Febri Diansyah menuturkan pelimpahan berkas perkara dan tersangka atau pelimpahan tahap 2 kliennya akan segera digelar pada Rabu (5/10/2022) besok.
Baca juga: Membaca Makna Perkataan Putri Candrawathi Saat Hendak Ditahan, Ini Penjelasan Pakar Forensik Emosi
Pihak kuasa hukum siap mendampingi proses tersebut.

"Kemarin kami diinformasikan, rencana pelimpahan tahap 2 akan dilakukan besok Rabu di Kejaksaan Negeri Jaksel. Namun untuk informasi resmi sebaiknya ditanya dari teman-teman Kejaksaan ya. Tim Kuasa Hukum tentu akan mendampingi dalam proses tersebut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polri menunda menyerahkan Ferdy Sambo Cs ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari hari Senin (3/10/2022) menjadi Rabu (5/10/2022).
Korps Bhayangkara mengungkap alasan penundaan tersebut.
Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Begini Suasana Terkini Kediaman Pribadi Ferdy Sambo di Duren Tiga
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa penundaan itu berdasarkan hasil komunikasi antara penyidik Polri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Hasil komunikasi dua pihak, jadi dari penyidik dan JPU sepakat untuk penyerahan tahap 2-nya hari Rabu tanggal 5 Oktober," kata Dedi kepada wartawan, Senin (3/10/2022).
Dedi menuturkan pihaknya masih membahas mengenai tempat pelimpahan tahap II terhadap Ferdy Cs tersebut.
Namun, dari pihak JPU meminta agar pelaksanaan itu digelar di Kejari Jakarta Selatan.
Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Anggota DPR: Tindakan yang Sangat Ditunggu
"Jadi untuk tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita karena memang kan penanganannya sebagian besar di Bareskrim, daripada bolak balik, tapi ya terserah nanti," ungkapnya.
"Tapi toh kalau nanti penyerahannya tahap duanya di Kejaksaan Jaksel kembali lagi penahanannya tetap di Rutan Bareskrim," sambungnya.