Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Febri Diansyah: Putri Candrawathi Akan Jalani Proses Hukum Sebaik-baiknya

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi bakal menjalani proses hukum sebaik-baiknya dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Kolase Tribunnews.com
Ferdy Sambo, Febri Diansyah, dan Putri Candrawathi. Putri Candrawathi bakal menjalani proses hukum sebaik-baiknya dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyatakan bahwa kliennya memastikan bakal menjalani proses hukum sebaik-baiknya dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu menyusul berkas perkara Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah dinyatakan lengkap kejaksaan.

"Pada prinsipnya, Bu Putri akan menjalani proses hukum ini sebaik-baiknya," kata Febri kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Febri Diansyah menuturkan pelimpahan berkas perkara dan tersangka atau pelimpahan tahap 2 kliennya akan segera digelar pada Rabu (5/10/2022) besok.

Baca juga: Membaca Makna Perkataan Putri Candrawathi Saat Hendak Ditahan, Ini Penjelasan Pakar Forensik Emosi

Pihak kuasa hukum siap mendampingi proses tersebut.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat akan ditahan (kiri) dan saat pertama kali muncul ke publik (kanan).
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat akan ditahan (kiri) dan saat pertama kali muncul ke publik (kanan). (kloase Tribunnews.com)

"Kemarin kami diinformasikan, rencana pelimpahan tahap 2 akan dilakukan besok Rabu di Kejaksaan Negeri Jaksel. Namun untuk informasi resmi sebaiknya ditanya dari teman-teman Kejaksaan ya. Tim Kuasa Hukum tentu akan mendampingi dalam proses tersebut," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menunda menyerahkan Ferdy Sambo Cs ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari hari Senin (3/10/2022) menjadi Rabu (5/10/2022).

Korps Bhayangkara mengungkap alasan penundaan tersebut.

Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Begini Suasana Terkini Kediaman Pribadi Ferdy Sambo di Duren Tiga

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa penundaan itu berdasarkan hasil komunikasi antara penyidik Polri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hasil komunikasi dua pihak, jadi dari penyidik dan JPU sepakat untuk penyerahan tahap 2-nya hari Rabu tanggal 5 Oktober," kata Dedi kepada wartawan, Senin (3/10/2022).

Dedi menuturkan pihaknya masih membahas mengenai tempat pelimpahan tahap II terhadap Ferdy Cs tersebut.

Namun, dari pihak JPU meminta agar pelaksanaan itu digelar di Kejari Jakarta Selatan.

Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Anggota DPR: Tindakan yang Sangat Ditunggu

"Jadi untuk tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita karena memang kan penanganannya sebagian besar di Bareskrim, daripada bolak balik, tapi ya terserah nanti," ungkapnya.

"Tapi toh kalau nanti penyerahannya tahap duanya di Kejaksaan Jaksel kembali lagi penahanannya tetap di Rutan Bareskrim," sambungnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved