Polisi Tembak Polisi
Beda Suara Kejagung-Polri soal Pelimpahan Ferdy Sambo Cs dan Barang Bukti
Ketut menerangkan terkait penahanan terhadap para tersangka itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menyebut pelimpahan tersangka Ferdy Sambo cs dan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan pada Rabu (5/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pelimpahan itu dilakukan di Bareskrim Polri.
"(Pelimpahan) Rabu 5 Oktober di Bareskrim, informasi dari penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Dedi saat dihubungi, Minggu (2/10/2022) malam.
Pernyataan ini berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyebut jika pelimpahan Ferdy Sambo cs dilakukan pada Senin (3/10/2022).
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo: Pengamat Kepolisian Singgung Peran Irjen Fadil Imran Sebagai Atasan AKBP Jerry
Dedi memastikan informasi terakhir dari penyidik, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus itu akan dilakukan pada Rabu mendatang.
"Tetap tanggal 5 Oktober informasi dari penyidik," ucap Dedi.
Sebelumnya diberitakan, tim khusus (timsus) Polri bakal menyerahkan Ferdy Sambo Cs sebagai tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penyerahan tahap dua itu akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (3/10/2022) pekan depan.
"Bahwa tahap kedua hari Senin tanggal 3 Oktober yang telah disepakati akan dilaksanakan di mana tempat kejadian perkara, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/10/2022).
Ketut menerangkan terkait penahanan terhadap para tersangka itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Apakah akan ada upaya penahanan juga? Bahwa penuntut umum mempunyai kewenangan melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama. Akan tetapi, untuk mempermudah proses persidangan, kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan. Kita lihat nanti pada hari Senin," ucapnya.
Baca juga: Mahfud MD Tak Ragukan Progres Kasus Ferdy Sambo: Kapolri Sangat Serius Sejak Awal
Lebih lanjut, Ketut menerangkan penahanan dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan dipersidangan;
"Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri," jelasnya.

Berkas Lengkap