Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

MUI Apresiasi Langkah Tegas Kapolri Tahan Putri Candrawathi: Jawab Semua Keraguan Masyarakat

Majelis Ulama Indonesia (MUI) apresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memutuskan untuk menahan Putri Candrwathi.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2019). Anwar Abbas apresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memutuskan untuk menahan Putri Candrwathi, Jumat (30/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi langkah tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Seperti diketahui, Kapolri telah menyatakan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditahan, Jumat (30/9/2022). 

Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai, sikap tegas Kapolri itu menjadi jawaban atas keraguan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam penanganan kasus ini. 

"Untuk itu hari ini Kapolri telah menjawab semua pertanyaan dan keragu-raguan dari masyarakat." 

"Memperlihatkan sikap tegasnya untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa polisi akan memberlakukan setiap orang itu sama di depan hukum dengan menahan Putri Candrawathi tersebut," kata Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Respons Pengacara Keluarga Brigadir J Soal Putri Candrawathi Ditahan: Walau Terlambat, Kami Syukur

Anwar mengatakan, sikap tegas Kapolri itu bentuk komitmen yang jelas dalam memproses kasus tewasnya Brigadir J secara transparan. 

"Telah bertindak dan memperlihatkan komitmennya yang jelas dan tegas untuk memproses kasus Sambo dan isterinya tersebut secara transparan."

Menurut Anwar, dengan diusutnya kasus ini secara transparan akan menjaga nama baik dan citra Polri. 

"Sebab kalau dalam penyelesaian masalah ini ada hal-hal yang ditutup-tutupi akibatnya tentu akan merusak kepercayaan masyarakat." 

 "Itu tentu jelas tidak baik dan tidak kita inginkan, karena hal demikian akan merusak citra polisi sebagai penegak hukum di negeri ini ke depannya," ujarnya.

Putri Candrawathi Resmi Ditahan 

Polri akhirnya memutuskan untuk menahan Putri Candrawathi pada Jumat (30/9/2022).

Penahanan ini dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alasan kepolisian akhirnya menahan Putri Candrawathi karena kondisi kesehatan Putri yang dinyatakan baik. 

Polri melakukan pemeriksaan kesehatan pada Putri seusai mendatangi Bareskrim Polri untuk wajib lapor.

"Hari ini saudara PC melaksanakan wajib lapor, hari ini juga kami sudah melaksanakan pemeriksaan terkait kondisi kesehatan, baik kondisi jasmani dan juga psikologi."

"Kami mendapatakan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan rohani dari saudara PC dalam keadaan baik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022) yang dikutip dari YouTube KompasTv

Adapun Polri melakukan penahanan pada Putri Candrawathi guna mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua. 

"Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo. 

Sebelumnya, Putri Candrawathi hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.

Alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan.

Putri memiliki seorang bayi dan kala itu Putri diketahui dalam kondisi yang sedang tidak sehat. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved