Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

Kasus Lukas Enembe, KSP Moeldoko Sebut Murni Persoalan Hukum, AHY: Demokrat Hormati Proses Hukum

KSP Moeldoko, menanggapi soal kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (29/9/2022).

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menanggapi soal kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kantor Bina Graha, Jakarta, Senin (29/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM – Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, menanggapi soal kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Diketahui, Gubernur Papua tak menghadiri pemeriksaan KPK pada Senin (26/9/2022) terkait kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar karena kondisi kesehatan.

Merespons kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Papua ini, Moeldoko memastikan kasus tersebut murni masalah hukum.

Moeldoko pun meminta pihak yang terlibat menghormati proses hukum.

"Persoalannya persoalan hukum, murni, enggak ada persoalan politik. Siapa pun harus mempertanggung jawabkan di depan hukum, enggak ada perkecualian," katanya dalam keterangan pers soal isu-isu terkini di Kantor Bina Graha, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Lebih lanjut, Moeldoko juga sempat menyinggung soal pengerahan pasukan TNI untuk mendukung proses hukum bila diperlukan.

Baca juga: Lukas Enembe Disebut Contoh Pejabat Tak Baik, Kasusnya Bisa Dihentikan dan Hanya Dibela Keluarganya

"Kalau mereka dalam perlindungan masyarakat yang dalam pengaruhnya Lukas Enembe, apa perlu TNI dikerahkan? seperti itu," ucapnya.

Menurut Moeldoko, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggelontorkan dana yang luar biasa untuk pembangunan Papua.

"Negara ini, pemerintah ini, Presiden Jokowi, Pak Jokowi telah menggelontorkan luar biasa keuangan untuk Papua untuk kesejahteraan agar terjadi pemerataan dan keadilan," jelas Moeldoko, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (29/9/2022).

Untuk itu, Moeldoko meminta agar perhatian presiden dan pemerintah tidak disalahgunakan.

"Jangan justru kebijakan afirmatif itu dilewengkan. saya tidak berhak mengadili, intinya tapi siapa pun harus bertanggung jawab di depan hukum. KPK juga harus bekerja lebih keras lagi untuk mengambil langkah-langkah hukum," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian juga menilai kasus dugaan korupsi Gubernur Papua tidak terkait politik.

Mendagri menyebut, kasus tersebut, murni tindakan hukum.

“Kalau dianggap politisasi partai tertentu, orang tertentu, enggak juga,” ucap Tito di Kompleks Parlemen Senayan, dilansir Kompas.com.

Presiden Jokowi dan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Presiden Jokowi dan Gubernur Papua, Lukas Enembe. (Kolase Tribunnews)

Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.

Setelah melayangkan panggilan kedua, Lukas Enembe tak menghadiri pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (26/9/2022).

Namun, Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya meminta izin untuk melakukan pengobatan di Singapura jelang pemeriksaan. 

AHY Sebut Partai Demokrat Hormati Proses Hukum  Terhadap Lukas Enembe

Diberitakan Tribunnews.com, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyampaikan tujuh sikap partainya terkait penetapan Gubernur Papua sekaligus Ketua DPD Demokrat Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di KPK.

AHY mengatakan, sikap tersebut disampaikan setelah pihaknya mencermati kasus Lukas Enembe.

"Setelah mempelajari kasus hukum yang menimpa Pak Lukas dan setelah berkonsultasi dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat," kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Adapun beberapa sikap Partai Demokrat terkait kasus tersebut, yakni pertama, Partai Demokrat memegang teguh komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum di negeri ini, termasuk upaya pemberantasan korupsi.

Kedua, Partai Demokrat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga, mari kita hindari trial by the press," kata AHY.

Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (kiri), dan Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan).
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) (kiri), dan Gubernur Papua Lukas Enembe (kanan). (Tribunnews/Mario Christian Sumampow, Papua.go.id)

Ketiga, Demokrat juga mendukung upaya hukum Lukas untuk mencari keadilannya.

"Selama proses itu berjalan, mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, atau non-aktif, maka, kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua,"ucap AHY.

"Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 42 ayat 5," imbuhnya.

Keempat, AHY menyebut, Willem Wandik merupakan salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.

"Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ucap AHY.

Kelima, Partai Demokrat sangat menghormati dan memegang teguh rule of law, termasuk mentaati asas praduga tak bersalah.

"Untuk itu, apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat pasal 42 ayat 6," kata AHY.

Baca juga: Minta Hukum Ditegakkan Secara Adil Bagi Lukas Enembe, AHY: Jangan Ada Politisasi

Jika terbukti bersalah, AHY mengatakan sesuai Pakta Integritas yang telah ditandatangani maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa.

Keenam, Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apapun.

"Meski demikian, sebagaimana yang menjadi ketentuan dalam organisasi Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum, jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum," kata AHY.

Ketujuh, AHY meminta seluruh kader Partai Demokrat di Provinsi Papua tetap tenang dan hormati proses hukum yang sedang berjalan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Fersianus Waku/Ilham Rian Pratama, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Kasus Lukas Enembe

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved