Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hasil Sidang 8 Jam, Kombes Murbani Budi Pitono Dihukum Demosi 1 Tahun Kasus Kematian Brigadir J

Kombes Murbani Budi Pitono dihukum sanksi demosi selama 1 tahun karena dinilai tidak profesional di kasus kematian Brigadir J.

Rizki Sandi Saputra
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (21/3/2022).Ahmad Ramadhan menyampaikan bawah Kombes Murbani Budi Pitono dihukum sanksi demosi selama 1 tahun karena dinilai tidak profesional di kasus kematian Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kabag Renmin Divpropam Kombes Murbani Budi Pitono dihukum sanksi demosi selama 1 tahun karena dinilai tidak profesional di kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keputusan itu setelah Kombes Murbani Budi Pitono menjalani sidang komisi kode etik dan profesi (KKEP) di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022) kemarin.

Dia menjalani sidang etik selama 8 jam.

"Kemudian juga dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Ramadhan menuturkan bahwa Kombes Murbani telah terbukti melanggar etik dan tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Namun, dia tidak merinci tindakan yang dilanggar oleh Kombes Murbani.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelas Ramadhan.

Tak hanya demosi, Ramadhan menuturkan bahwa Kombes Murbani juga dihukum untuk meminta maaf secara lisan maupun tertulis di kasus Brigadir J.

Baca juga: Giliran Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit Disidang Etik Kasus Brigadir J

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," tukasnya.

Dalam kasus ini, Kombes Murbani disebut melanggar pasal 5 ayat 1 huruf c dan pasal 6 ayat 2 huruf b peraturan kepolisian republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved