Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Dugaan Suap Pembahasan RAPBD, KPK Periksa Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola

Zumi Zola akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Zumi Zola ketika ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021). Zumi Zola akan diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. 

Dalam proses persidangan, KPK menemukan dugaan bahwa pimpinan DPRD Jambi ketika itu meminta uang "ketok palu", menagih kesiapan uang "ketok palu", melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta atau Rp600 juta per orang.

Zumi Zola divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara penerimaan gratifikasi dan uang ketok palu pada Desember 2018. 

Mantan aktor itu menjadi 1 dari 23 narapidana korupsi yang mendapatkan program bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Selasa, 6 September 2022.

Ratu Atut, Pinangki, Suryadharma Ali, Zumi Zola, dan Patrialis Akbar (searah jarum jam).
Ratu Atut, Pinangki, Suryadharma Ali, Zumi Zola, dan Patrialis Akbar (searah jarum jam). Zumi Zola menjadi 1 dari 23 narapidana korupsi yang mendapatkan program bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Selasa, 6 September 2022. (TRIBUNNEWS.com Herudin/Irwan Rismawan)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved