Selasa, 7 Oktober 2025

Jemaah Umrah Terancam Gagal Berangkat, Pemerintah Diminta Relaksasi Kewajiban Vaksin Meningitis

Ribuan jemaah umrah terancam gagal berangkat lantaran kelangkaan vaksin meningitis. Pemerintah diminta relaksasi kewajiban vaksin meningitis.

Penulis: Yulis
Editor: Dewi Agustina
HO
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) desak pemerintah tidak memaksakan diri menerapkan regulasi, jika tidak bisa menyediakan vaksin meningitis dan buku kuning. Ribuan jemaah umrah terancam gagal berangkat lantaran kelangkaan vaksin meningitis. Pemerintah diminta relaksasi kewajiban vaksin meningitis. 

Firman mengatakan, sebagaimana informasi yang disampaikan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen) di Jeddah Eko Hartono, Arab Saudi di lapangan tidak lagi memeriksa jamaah terkait vaksin meningitis.

Artinya, kata Firman, otoritas Saudi sendiri terkait vaksin meningitis ini sudah tidak menjadi fokus utama saat para jamaah tiba di bandara kedatangan.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan upaya merelokasi distribusi ketersediaan vaksin meningitis sesuai sebaran populasi jamaah umrah per provinsi.

Namun upaya tersebut tetap menghambat penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Bahkan ketersediaan vaksin meningitis ini baru akan tersedia pada Oktober 2022.

Sementara pemerintah juga memberlakukan pemberian vaksinasi minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

"Musti ada diskresi dan relaksasi atas regulasi ini, kalau pemerintah tetap memaksakan, akibatnya jamaah yang dirugikan," tegasnya.

Hal senada diungkap Ketua Bidang Kesehatan AMPHURI, dr Endy Astiwara yang menyampaikan bahwa krisis vaksin ini berdampak sangat luas.

Sebab hotel dan transporatsi sudah di-booking, tiket pesawat sudah di-booking, calon jamaah pun sudah mengajukan cuti ke instansi masing-masing, dan calon jamaah dari pelajar dan mahasiswa sudah mengajukan izin tidak masuk sekolah/kuliah.

"Akan tetapi semua ini kandas, hanya karena pemerintah tidak dapat melakukan tugasnya untuk menyediakan vaksin sesuai kebutuhan rakyat Indonesia yang akan berumrah," ujarnya.

"Pemerintah harus bertanggungjawab atas kelangkaan vaksin meningitis ini, karena dapat mengakibatkan sekian ratus ribu jamaah umrah yang akan gagal berangkat akibat dari itu, dan untuk sementara, segera melakukan diskresi atau relaksasi tentang regulasi kewajiban vaksin meningitis bagi jamaah umrah selama krisis vaksin ini terjadi," imbuhnya.

Baca juga: VIDEO Kemenag Ungkap Kebijakan Baru Arab Saudi Soal Penyelenggaraan Umrah: Tidak Ada Batasan Kuota

Terpisah, Kasubdit Pengawasan Umrah Kementerian Agama, Noer Alya Fitra mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah merespons masalah keterbatasan vaksin meningitis ini.

Menurutnya, Kemenkes akan merealokasi distribusi ketersediaan vaksin meningitis sesuai sebaran populasi jamaah umrah per provinsi dan percepatan pengadaan vaksin baru yang akan tersedia dalam waktu dekat.

Adapun Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi mengatakan kelangkaan vaksin meningis diperkirakan baru selesai pada Oktober 2022 mendatang.

Menurutnya, saat ini di beberapa daerah masih tersedia stok vaksin meningitis.

"Akhir September rencananya sudah tersedia (lebih banyak, red)," kata Nadia.

Namun, ia tidak bisa menjelaskan secara detail soal penyediaan vaksin meningitis tersebut.

Nadia juga tidak menjawab saat ditanya penyebab kelangkaan vaksin meningitis.

Ia hanya mengatakan teknis pengadaan vaksin itu menjadi urusan PT Biofarma.(tribun network/yls/dod)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved