Penjabat Gubernur DKI Jakarta
Nama Calon Pj Gubernur DKI Belum Sampai ke Presiden Jokowi
Jokowi belum memutuskan siapa Pj Gubernur DKI untuk menggantikan Anies Baswedan karena nama calon Pj yang akan dipilih nanti belum sampai di mejanya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memutuskan siapa Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta untuk menggantikan Anies Baswedan yang akan habis masa jabatannya pada 16 Oktober mendatang.
Menurut Presiden Jokowi nama calon Pj yang akan dipilih nanti belum sampai kepadanya.
“Belum sampai ke saya, mungkin baru sampai ke Mendagri,” kata Jokowi usai peresmian ruas tol di Kabupaten Bekasi, Selasa, (19/9/2022).
Terkait kriteria Pj Gubernur DKI yang akan dipilih nanti, kata Presiden Jokowi cukup banyak.
Kriteria yang cocok akan diputuskan apabila mekanisme Pemilihan Pj telah rampung.
“Saya kira kriterianya banyak sekali nanti saja kalau sudah, nanti kita putuskan,” pungkas Presiden Jokowi.
Sebelumnya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi resmi menyerahkan rekomendasi 3 nama pilihan parlemen ibu kota untuk menjadi calon Penjabat (Pj) Gubernur ke Kemendagri, pada Rabu (14/9/2022).
Adapun 3 nama yang dicalonkan DPRD DKI untuk menggantikan Anies Baswedan di antaranya Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.
Baca juga: Namanya Diusulkan Jadi Pj Gubernur DKI, Heru Budi Hartono: Masih Panjang Prosesnya
Ketiga nama dari DPRD DKI tersebut nantinya akan digabungkan dengan nama yang dicalonkan Kemendagri untuk diajukan kepada Presiden Jokowi.
Calon yang diajukan Kemendagri nantinya bisa sama atau berbeda dengan yang diajukan DPRD DKI.
Pihak Kemendagri sendiri mengatakan bahwa calon Pj yang diajukan DPRD DKI telah mewakili 3 unsur yakni dari Kemendagri, dari Kementerian atau Lembaga, dan terakhir dari pemerintah daerah.