Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Karir Jenderal Bintang Dua Termuda Mabes Polri Ferdy Sambo Berakhir, Bakal Ada Perlawanan Balik ?

Perjalanan karier cemerlang jenderal bintang dua termuda Polri Irjen Ferdy Sambo resmi berakhir, akankah ada perlawanan balik dari Ferdy Sambo ?

Kolase Tribunnews
kolase foto Ferdy Sambo. Karir cemerlang jenderal bintang dua termuda Polri Irjen Ferdy Sambo resmi berakhir. Mantan Kadiv Propam Polri itu resmi dipecat tidak hormat Senin (19/9/2022). Lantas akankah Ferdy Sambo melakukan perlawanan ? 

- Pasal 3 Ayat 2 berbunyi, "Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun."

- Pasal 3 Ayat 3 berbunyi, "Batas usia maksimum 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk semua golongan kepangkatan."

Baca juga: Pensiunan Jenderal Ricky Sitohang Bingung, Ferdy Sambo Tak Pernah Jadi Kapolda, Tiba-tiba Bintang 2 

Masa depan Irjen Ferdy Sambo yang masih panjang di Polri kini pun berubah suram.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ia terbukti memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Tak hanya itu, ia juga melakukan rekayasa dengan menembak dinding-dinding rumah menggunakan senjata almarhum.

Tembakan di dinding rumah itu sengaja dibuat Irjen Ferdy Sambo untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," urai Kapolri dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Kompas.com/Kompastv)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved