Polisi Tembak Polisi
Kejaksaan Agung Terima Kembali Lima Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kejagung melakukan penelitian berkas tersebut termasuk berkas perkara kasus penghalangan penyidikan 7tersangka yang baru dilimpahkan penyidik Polri
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menerima berkas perkara lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, kelima berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sempat dikembalikan ke penyidik Polri lantaran dianggap belum lengkap (P19).
"Perkara FS, pertama untuk perkara melanggar Pasal 338 dan 340, empat perkara sudah diterima kembali berkasnya pada hari Rabu tanggal 14 September 2022. Dan satu perkara atas nama PC, kita kembali menerima berkasnya hari Kamis kemarin unuk perkara Pasal 338 dan 340," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022).
Saat ini, Ketut mengungkapkan pihaknya masih melakukan penelitian terhadap berkas tersebut termasuk berkas perkara kasus penghalangan penyidikan alias obstruction of justice atas tujuh tersangka yang baru dilimpahkan penyidik Polri.
"Seluruh berkas perkara yang kita terima sampai saat ini dalam proses penelitian," ucapnya.
Baca juga: Berkas Perkara 7 Anggota Polri Tersangka Kasus Obstruction Of Justice Dilimpahkan ke Kejagung
Lebih lanjut, Ketut menerangkan penelitian berkas perkara itu akan dilakukan efektif sehingga berkas perkara tersebut dinyatakan secara lengkap.
"Penyidik dan penuntut umum telah melakukan koordinasi secara efektif dan intensif. mudah-mudahan tidak ada pengembalian berkas lagi," jelasnya.
Berkas Perkara Lima Tersangka Dikembalikan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara 4 tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (1/9/2022).
Berkas perkara itu terdiri atas tersangka Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer Pudhihang Lumiu.
Berkas itu dikembalikan oleh Jaksa Peneliti Jampidum. Hasilnya, berkas keempat tersangka itu dinyatakan belum lengkap (P-18) sehingga harus dilengkapi oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Mengembalikan 4 (empat) berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).
Ketut menambahkan, berkas keempat tersangka itu dinilai peneliti belum lengkap secara formil dan materiil.
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka FS (Sambo), REPL (Richard Eliezer), RRW (Ricky Rizal), dan KM (Kuat Ma’ruf) belum lengkap secara formil dan materiil," ujar Ketut.
Selain itu, berkas perkara atas tersangka lain yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dinyatakan belum lengkap (P-18). Namun, pengembalian berkas perkara Putri ke penyidik Bareskrim membutuhkan jangka waktu tujuh hari.
Berkas Perkara Obstruction of Justice Dilimpahkan
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap I atas 7 tersangka dugaan kasus obstruction of justice. Berkas tersebut dilimpahkan dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Kejagung Masih Teliti Berkas Perkara Putri Candrawathi Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Menurut Ketut, pihaknya bakal berkoordinasi dengan jaksa peneliti untuk mempercepat proses penelitian berkas perkara tersebut.
"Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan," jelasnya.
Dalam kasus ini, ketujuh tersangka disangkakan pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik," jelas Ketut.