Selasa, 30 September 2025

LTMPT: Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru jadi Wewenang Kemendikbudristek

Kini LTMPT tidak lagi berwenang menangani seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.

Shutterstock-Kompas.com
Ilustrasi mahasiswa lulus kuliah. Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Mochamad Ashari mengungkapkan pihaknya tidak lagi berwenang menangani seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) Mochamad Ashari mengungkapkan pihaknya tidak lagi berwenang menangani seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.

LTMPT tidak lagi berwenang setelah Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

"Sehubungan dengan terbitnya Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri bertanggal 1 September 2022, LTMPT tidak lagi melaksanakan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri," ujar Ashari melalui keterangan tertulis, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Mahasiswi Unissula Wakil Resmi Indonesia di Konferensi PBB

Ashari mengungkapkan berdasarkan Pasal 20 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, seleksi penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan oleh Kemendikbudristek bekerjasama dengan perguruan tinggi negeri.

"Dengan demikian, segala urusan terkait seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru telah beralih menjadi wewenang Kementerian," kata Ashari.

Mendikbudristek Nadiem Makarim, kata Ashari, telah menerbitkan Keputusan Nomor 346/P/2022 tentang Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023.

Tim ini diberi tugas untuk melakukan persiapan dan penyusunan bahan pelaksanaan seleksi tahun 2023.

"Segala urusan terkait persiapan pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa tahun 2023 berada di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek," tutur Ashari.

Baca juga: KPK Dalami Peran Kemendikbud Ristek di Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung

Seperti diketahui, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengubah sistem penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.

Pertama, seleksi nasional berdasarkan prestasi, kedua seleksi nasional berdasarkan tes, dan yang ketiga adalah seleksi secara mandiri oleh perguruan tinggi negeri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan