Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Soal Rekomendasi Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Komnas HAM: Ini Isu Hak Asasi Manusia

Komnas HAM menganggap rekomendasi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi adalah bentuk pengungkapkan isu HAM.

Grup WA via Tribunnews.com
Foto Putri Candrawathi saat foto dengan tiga ajudannya, Brigadir J, Bripka RR dan Brigadir R. Beredar foto yang menunjukkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi tengah berpose dengan ketiga ajudan kepolisian, termasuk Brigadir J. Komnas HAM menganggap rekomendasi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi adalah bentuk pengungkapkan isu HAM. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menganggap rekomendasi atas adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J yang diberikan kepada Polri lantaran hal ini adalah isu hak asasi manusia (HAM) yang perlu diungkap kebenarannya.

Hal ini diungkapkannya saat diwawancarai dalam program Rosi yang tayang di YouTube Kompas TV, Jumat (9/9/2022).

Pernyataan Damanik ini muncul ketika presenter Rosiana Silalahi mempertanyakan alasan Komnas HAM kembali mendengungkan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Selain itu, Rosiana Silalahi juga menjelaskan bahwa Putri Candrawathi telah dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, sehingga menurutnya tidak perlu lagi pengungkapan motif seperti rekomendasi dugaan pelecehan seksual yang kembali didengungkan oleh Komnas HAM.

Kemudian, Damanik menganggap rekomendasi dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi bukanlah tentang pengungkapan motif tetapi karena isu HAM.

“Saya tidak melihat itu sebagai motif, sebagai isu hak asasi manusia. Kekerasan seksual itu hak asasi manusia,” katanya.

Baca juga: Bripka RR Tolak Permintaan Ferdy Sambo untuk Tembak Brigadir J, Kini Balik Arah dari Skenario

Tidak hanya isu HAM, Damanik juga mengungkapkan bahwa rekomendasi ini juga demi pemulihan nama Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Sehingga, menurutnya, perlu adanya pembuktian oleh kepolisian.

“Ada orang yang mengklaim dirinya sebagai korban, sebaliknya ada orang yang diklaim sebagai pelaku. Harus dibuktikan.”

“Makanya cara satu-satunya untuk memulihkan nama baiknya (Brigadir J) dengan cara ilmiah," kata Damanik.

Damanik juga menganggap rekomendasi ini merupakan hal yang baik demi kepentingan Brigadir J saat persidangan.

“Itu lebih baik pilihannya daripada kita biarkan saja. Nanti di persidangan para terdakwa sekaligus yang menjadi saksi akan saling memperkuat kesaksian mereka dan itu akan merugikan Yosua,” jelasnya.

Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua atau Brigadir J. (Tribunnews.com)

Sebelumnya, Komnas HAM mengungkapkan adanya temuan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang.

Informasi ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers pada Kamis (1/9/2022).

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," katanya dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Lie Detector Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tak akan Diumumkan ke Publik

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved