Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo Diganjar Tersangka Obstruction Of Justice, Bagaimana dengan Putri Candrawathi?
Bukan hanya berperan sebagai otak dari pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo juga terlibat menghalangi proses hukum pembunuhan Brigadir J
"Sidang diselenggarakan oleh Wabprof Polri hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik," ucap Dedi.
Kendati demikian, Dedi belum dapat menjabarkan secara detail proses sidang etik yang tengah bergulir untuk para tersangka Obstraction of Justice.
"Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," tukas dia.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Penampakan Berkas Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bagaimana peran Putri Candrawathi?
Putri Candrawathi mendapatkan perlakuan istimewa.
Meskipun sudah diperiksa dua kali sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, istri Ferdy Sambo itu tidak ditahan.
Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menyatakan bahwa kliennya tetap diminta untuk wajib lapor sebanyak dua minggu sekali oleh penyidik timsus Polri.
"Mulai minggu depan. Dua kali seminggu, harinya ya bebas lah," kata Arman di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (1/9/2022) dini hari.
Namun begitu, Arman mengaku tidak mengetahui apakah Putri Candrawathi bakal kembali diperiksa sebagai tersangka.
Namun begitu, kliennya siap agar kasus tersebut segera maju ke persidangan.
"Belum tau juga, belum. InsyaAllah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan ya. Jadi proses pembuktiannya temen-temen media juga bisa lihat," pungkasnya.
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pihak kuasa hukum mengajukan permohonan agar Putri Candrawathi tidak ditahan karena telah memiliki balita.
Baca juga: Momen Mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Lepas Kangen atau Bagian dari Rekonstruksi?
"Ada permintaan dari kuasa hukum PC untuk tidak dilakukan penahanan, penyidik masih mempertimbangkan, terutama dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan ketiga masih memikiliki balita jadi itu," kata Agung di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Agung merinci alasan kemanusiaan dimaksud salah satunya lantaran suami Putri, Ferdy Sambo sudah ditahan.
"Ya kondisi bapaknya (Ferdy Sambo) kan sudah ditahan," kata dia.
Menurutnya, penyidik juga sudah melakukan pencekalan terhadap Putri.
Agung menambahkan Putri menyanggupi untuk bersikap kooperatif selama proses hukum kasus Brigadir J.
"Disamping itu, penyidik juga sudah melakukan pencekalan ibu PC dan pengacara menyanggupi PC kooperatif," katanya. (*)