Selasa, 30 September 2025

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Antarkota: Penumpang Usia 18 Tahun ke Atas Wajib Sudah Vaksin Booster

Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian mengenai syarat terbaru menaiki KAI antarkota. Wajib sudah melakukan vaksin booster

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Arif Fajar Nasucha
CARMEN JASPERSEN / AFP
Sebuah kereta yang ditenagai sepenuhnya oleh hidrogen digambarkan di Bremervoerde, pada 24 Agustus 2022. //Syarat terbaru menaiki KAI, diwajibkan sudah melakukan vaksin booster 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat terbaru bepergian antarkota naik Kereta Api Indonesia Antarkota.

Kereta api merupakan alat transportasi yang sering digunakan masyarakat untuk bepergian.

Syarat terbaru untuk naik kereta api lokal atau komuter atau jarak dekat atau aglomerai itu dimulai pada 30 Agustus 2022, kemarin.

Naik kereta api antarkota diwajibkan sudah melakukan sudah vaksin booster bagi penumpang berusia 18 tahun ke atas.

"Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan KA Antarkota."

"Merujuk SE 84 Kemenhub 2022, ketentuan melampirkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR dihapus, namun penumpang KA antarkota yang berusia 18 tahun ke atas diwajibkan sudah melakukan vaksin booster," tulis unggahan Instagram dari @kai121_.

Baca juga: Perluas Pemasaran Produk UMKM, KAI Sediakan Etalase dan E-Katalog

Untuk penumpang usia 6-17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.

Sedangkan untuk penumpang dengan kondisi komorbida atau belum melakukan vaksinasi Covid-19, diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah.

Berikut syarat naik KA Antarkota

  • Sudah vaksin dosis ketiga (booster).

Keterangan: tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

  • Penumpang warga negara asing (WNA) dengan usia di atas 18 tahun yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.

Keterangan: tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

  • Penumpang usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Keterangan: tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

  • Anak usia di bawah 6 tahun.

Keterangan: wajib bepergian dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat perjalanan.

  • Tidak dapat melakukan vaksinasi karena komorbid atau kondisi medis.

Keterangan: wajib melampirkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah.

  • Minimal sudah vaksin dosis pertama.

Keterangan: tidak diwajibkan skrining RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca juga: KAI Sediakan Layanan Vaksinasi Booster Gratis, Ini Syarat dan Daftar Lokasinya

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan