Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Ini Kata Polri, Komnas HAM hingga Pengamat

Putri Candrawathi tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah pihak memberi tanggapan.

Istimewa
Brigadir J foto bersama Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (kanan). Putri Candrawathi tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah pihak memberi tanggapan. 

“Dalam konteks keadilan menjadi tidak adil. Equality justru tidak ada. Justru yang muncul adalah diskriminatif,” katanya kepada Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Psikolog Forensik: Ibu Putri Candrawathi Sakit Sungguhan atau Lagi Akting?

Pengamat Sebut Polisi Tidak Adil

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, juga mempertanyakan asas imparsialitas atau kenetralan Polri kepada Putri Candrawathi yang tak ditahan.

"Soal mengapa polisi tidak bisa melakukan imparsialitas pada PC, tanyakan langsung ke polisi, kenapa?" ujarnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis.

Dengan kata lain, lanjut Bambang, Polri dinilai tidak adil karena tidak menahan Putri lantaran alasan kemanusiaan.

"Kita bisa menilai polisi tidak adil. Dan saya yakin polisi juga paham, tetapi mengapa tidak melakukannya mungkin hanya mereka dan Tuhan yang tahu alasannya," papar dia.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Putri tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Putri tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. (Via Tribun Solo)

Sebelumnya, Arman Hanis selaku kuasa hukum Putri mengungkapkan, permohonan kliennya diajukan dengan alasan kemanusian.

Sebab, Putri Candrawathi memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

Dengan demikian, Putri untuk sementara ini hanya diwajibkan menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Baca juga: Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Jamin Putri Candrawathi Tidak Akan Kabur

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil."

"Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri, tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ungkapnya di Mabes Polri, Rabu (31/8/2022).

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Singgih Wiryono/Irfan Kamil) (Kompas.tv/Baitur Rohman)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved