Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Menanti Ekspresi Putri Candrawathi Saat Lihat Suami Pakai Baju Tahanan Saat Rekonstruksi, Syok ?

Putri Candrawathi tidak akan mengenakan baju oranye lantaran statusnya sampai saat ini masih belum ditahan

Editor: Eko Sutriyanto
Foto Via Tribun Medan
Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter) 

TRIBUNENWS.COM, JAKARTA - Selama proses rekonstruksi ulang yang akan digelar pada Selasa (30/8/2022) ini, Bareskrim Polri memastikan empat tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan mengenakan baju tahanan.

Sementara khusus untuk tersangka Putri Candrawathi tidak akan mengenakan baju oranye.

Yang dinantikan bagaimana sikap ataupun reaksi Putri Candrawathi saat melihat suaminya mengenakan baju tahanan yang bisa jadi tak pernah dibayangkan sebelumnya.

Apakah ibu 4 anak ini akan syok melihat suaminya memakai baju tahanan layaknya penjahat? 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, empat tersangka yang akan mengenakan baju tahanan itu yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM).

"Putri Candrawathi tidak akan mengenakan baju oranye lantaran statusnya sampai saat ini masih belum ditahan," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).

Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri belum menahan Putri usai diperiksa pada Sabtu (27/8) dini hari.

Baca juga: Kapolri Ungkap Alasan Ferdy Sambo Belum Ditampilkan Kepada Publik: Strategi Penyidikan Timsus

Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik, Putri juga diperbolehkan kembali ke kediamannya sembari menunggu proses hukum lanjutan, sementara Ferdy Sambo tercatat sedang menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sedangkan, Bharada E, Bripka RR, dan KM ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Terkait proses rekonstruksi, tersangka juga dipastikan akan hadir.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, kliennya dipastikan hadir dalam proses rekonstruksi tersebut.

"InsyaAllah akan hadir," kata Arman kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Sementara itu Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ronny Talapessy juga menyatakan kliennya bakal hadir dalam rekonstruksi tersebut.

Nantinya, ia  bakal berkoordinasi dengan penyidik timsus Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Pada prinsipnya siap cuma kita akan koordinasi dengan penyidik dan LPSK," jelas Ronny.

Terkait Bharada E, Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan LPSK untuk melakukan pengamanan khusus. "Iya (pengamanan khusus Bharada E). Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," kata Andi.

Andi menuturkan tidak ada pengamanan khusus untuk Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo nantinya akan diamankan sesuai dengan pengamanan tahanan.

"Standar pengamanan tahanan," ujarnya.

Terkait rekonstruksi ulang hari ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga akan hadir memantau.

Ketua Komnas HAM Taufan Damanik memastikan, pihaknya akan hadir memenuhi permintaan Polri, ia juga akan ikut mendampingi langsung bersama Komisioner Komnas HAM lain yakni Choirul Anam, serta Beka Ulung Hapsara.

"Saya, Anam, Beka dan beberapa staf Komnas HAM akan hadir (rekonstruksi, red)," kata Taufan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (29/8).

Adapun surat resmi dari Polri itu kata Taufan, sudah diterima oleh Komnas HAM pada Sabtu (27/8).

Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertemu di Rumah Tempat Brigadir J Tewas, Tampilannya Akan Berbeda

"Sudah ada surat resmi meminta Komnas HAM ikut serta, kemarin," kata dia.

Terkait dengan permintaan itu, Taufan menyatakan, pihaknya menerima dan memastikan akan hadir dalam rekonstruksi tersebut.

"Ya, kami sudah menyatakan akan hadir," tukas dia.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu hasil pemeriksaan.

Inspektorat khusus juga telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah
dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk merekayasa hingga menghalangi
penyidikan. (tribun network/igm/riz/dod)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved