Pemerintah Siapkan 3 Jenis Bantalan Sosial Tambahan Sebesar Rp24,17 T
Pemerintah telah menyiapkan anggaran bantuan bagi masyarakat sebesar Rp24,17 triliun. Anggaran tersebut berbentuk BSU, BLT, dan Bantuan Pemda.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menyiapkan bantalan sosisal tambahan sebesar Rp24,17 triliun bagi masyarakat.
Dikutip dari laman Setkab.go.id, kebijakan tersebut dilakukan sekaligus untuk mengalihkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tepat sasaran.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan bantalan sosial ini akan mulai dilakukan pada minggu ini.
"Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun."
"Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan,” ungkap Sri Mulyani di Kantor Presiden pada Senin (29/8/2022).
Baca juga: Jokowi : Nomor Induk Berusaha Mudahkan UMKM Urus Kredit Bank hingga Terima Bantuan Pemerintah
Sri Mulyani juga menjelaskan bantalan sosial tambahan ini akan disalurkan dalam tiga jenis bantuan.
Pembagian jenis bantuan tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Anggaran yang telah disiapkan untuk alokasi BLT ini adalah sebesar Rp12,4 triliun.
BLT ini nantinya akan disalurkan kepada 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT Pos Indonesia.
“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali."
"Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” jelas Menkeu.
Baca juga: Kemlu Jamin Bantuan Pemerintah Indonesia Diterima WNI di Sri Lanka
Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah dianggarkan sebesar Rp9,6 triliun.
BSU ini akan akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp600 ribu.
Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun."
"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.
Baca juga: Cerita Warga Kurang Mampu Terima Bantuan Pemerintah Jokowi untuk Biayai Sekolah Anak hingga SMA
3. Bantuan dari Pemerintah Daerah (Pemda)
Pemda diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil).
Bantuan Pemda tersebut dialokasikan untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.
Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan.
Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.
“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH."
"Diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” ujar Sri Mulyani
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)