Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Babak Baru, KPK Undang LPSK Soal Dugaan Suap 2 Amplop Coklat dari Ferdy Sambo

Tak tinggal diam setelah terima laporan dugaan suap, KPK undang LPSK ihwal pemberian amplop diduga berisikan uang kepada pegawai LPSK oleh Ferdy Sambo

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Irwan Rismawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022) (kiri). Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kanan). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang LPSK menyoal kasus yang menyeret Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana pada Brigadir J. Undangan pada LPSK itu terkait dugaan suap 2 amplop coklat diduga dari Ferdy Sambo untuk staf LPSK. 

Sebagai informasi, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan melaporkan dugaan suap dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat ke KPK pada 15 Agustus 2022.

Dugaan korupsi yang dilaporkan adalah dugaan upaya pemberian uang kepada LPSK di kantor Divisi Propam Polri pada 13 Juli 2022.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu sempat mengungkapkan, saat itu LPSK mendatangi Ferdy Sambo di kantornya untuk membicarakan permintaan perlindungan dari istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E.

Itu adalah pertemuan pertama LPSK dengan pihak Ferdy Sambo.

Edwin mengatakan, staf LPSK langsung menolak dua amplop yang diberikan seseorang itu.

“Peristiwa amplop itu terjadi bukan di rumah Kadiv propam. Tetapi terjadi di kantor Propam pada 13 Juli 2022,” kata Edwin, Jumat (12/8/2022).

Ia menjelaskan, setelah pertemuan dengan mantan Kadiv Propam Polri itu dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu petugas LPSK menunaikan salat di Masjid Mabes Polri.

Sehingga saat itu hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam.

Pada kesempatan tersebut, seseorang berseragam hitam dengan garis abu-abu menyampaikan titipan atau pesanan dari yang disebut sebagai “bapak” untuk dibagi berdua di antara petugas LPSK.

Sementara, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengaku tidak tahu jika amplop pemberian Ferdy Sambo berisikan uang.

Ia mengatakan, LPSK menolak amplop pemberian Sambo tanpa mengetahui isinya.

“Kita sendiri tidak tahu apakah itu isinya uang, atau apa kita tidak sempat melihat sebenarnya,” kata Hasto di Hotel Sharing-La, Jakarta Pusat, Minggu (21/8/2022).

Suasana Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022). LPSK adalah lembaga yang terbentuk dari amanat Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini bertugas menjamin hak-hak dari objek perlindungannya terpenuhi ketika menjalani sebuah perkara hukum. Tribunnews/Jeprima
Suasana Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022). LPSK adalah lembaga yang terbentuk dari amanat Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga ini bertugas menjamin hak-hak dari objek perlindungannya terpenuhi ketika menjalani sebuah perkara hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Respons LPSK Jika KPK Bakal Usut Dugaan Suap Ferdy Sambo Soal 2 Amplop Coklat

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, bakal menghormati kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang mau melakukan pendalaman dugaan suap yang terjadi dalam proses hukum kasus tewasnya Brigadir J.

Hal itu sebagaimana merujuk kejadian pemberian dua amplop cokelat kepada LPSK, saat dua stafnya melakukan pemeriksaan kepada Irjen pol Ferdy Sambo dan Bharada E di kantor Propam Polri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved