Selasa, 30 September 2025

Uang Rupiah Baru

Cara Tukar Uang Baru 2022 Online Lewat Aplikasi Pintar, Berikut Syaratnya

Penukaran uang baru emisi 2022 dapat dilakukan secara online di Aplikasi Pintar lewat pintar.bi.go.id. Ini cara dan syaratnya.

Tangkap Layar www.bi.go.id
Simak cara dan syarat menukar Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 secara online di Aplikasi Pintar. 

- Anda akan mendapatkan bukti pemesanan yang nantinya ditunjukan kas keliling.

- Bukti pemesanan dapat dicetak atau bisa cukup menyimpannya di handphone untuk ditunjukan kepada petugas kas keliling BI.

Bukti pemesanan juga berisi informasi waktu dan tempat penukaran uang baru emisi 2022.

Perlu diketahui, Aplikasi Pintar adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan Bank Indonesia untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai.

Aplikasi Pintar ini belum tersedia di Play Store mapun App Store.

Jadi, masyarakat baru dapat mengakses melalui laman pintar.bi.go.id.

Laman resmi PINTAR untuk penukaran uang baru emisi 2022
Cara menukar uang baru emisi 2022 melalui pintar.bi.go.id.

Syarat Penukaran Uang Rupiah

Berikut ini syarat menukar uang baru, dikutip dari pintar.bi.go.id:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

Baca juga: Apa Itu Aplikasi PINTAR? Bisa untuk Menukar Uang Baru TE 2022

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan