Polisi Tembak Polisi
Komnas Perempuan Tetap Dorong Pemulihan Kepada Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Komnas Perempuan tetap mendorong pemulihan psikologis terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan tetap mendorong pemulihan psikologis terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan penanganan pemulihan terhadap Putri Candrawathi harus dilakukan tim secara komprehensif dari psikolog klinis.
"Komnas Perempuan juga mendorong penanganan pemulihan Ibu P (Putri Candrawathi) dilakukan oleh tim yang komprehensif, yang terdiri dari psikiater, psikolog klinis dan tenaga kesehatan," kata Siti kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022) kemarin.
Siti juga menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK yang menolak memberi perlindungan kepada Putri Candrawathi.
Menurut Siti, LPSK menolak perlindungan kepada Putri karena dinilai tidak kooperatif dan tidak sungguh membutuhkan perlindungan karena dianggap tidak ada ancaman.
Selain itu, kata dia, LPSK juga menyebut untuk kebutuhan pemulihan psikologis, Putri dianggap berkemampuan untuk mengupayakannya sendiri.
Baca juga: KPK Tak Tutup Kemungkinan Selidiki Laporan Pemberian 2 Amplop Diduga dari Orang Ferdy Sambo ke LPSK
"Jadi pada titik ini kami menyayangkan LPSK yang terkesan menyalahkan korban dengan kata 'tidak kooperatif'. Padahal telah mengetahui kondisi mentalnya," ucapnya.
Siti menjelaskan sebenarnya layanan LPSK bisa diarahkan pada rehabilitasi psikologis dengan merujuk Putri untuk ditangani RSUP Dr Cipto Mangunkusumo (RSCM) terlebih dahulu, maka pemulihan dan akses untuk meminta keterangan akan lebih bisa diupayakan.
Kendati demikian, ia menyebut Komnas Perempuan tetap menghormati keputusan LPSK tersebut.
"Kami menghormati keputusan LPSK di mana keputusan tersebut didasarkan pada hasil assessment yang menyatakan bahwa Ibu P memiliki gejala kesehatan jiwa yang berdampak pada terhambatnya pemberian keterangan dari Ibu P kepada LPSK," ucapnya.
Baca juga: Nasib Istri Ferdy Sambo, Permohonan Ditolak LPSK Hingga Terancam Dilaporkan Pihak Brigadir J
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Lebih lanjut, Hasto menyatakan, dalam proses pemeriksaan assessment yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya tak dapat keterangan apapun dari yang bersangkutan.
Baca juga: LPSK: Istri Irjen Ferdy Sambo Bisa Ajukan Permohonan Perlindungan Kembali Meski Sebelumnya Ditolak
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi melalui suaminya yakni Irjen pol Ferdy Sambo.
Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucap dia.
Tak hanya itu, Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.
Kedua dugaan kasus itu yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.
"Jadi bukan dasarnya pelaku nya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," tukas dia.