HUT Kemerdekaan RI
Fakta-fakta Bendera Merah Putih: Dijahit oleh Fatmawati hingga Sempat Dipisahkan Jadi 2 Bagian
Fakta-fakta bendera Merah Putih, penjelasan sejarah hingga arti penggunaan warnanya.
Untuk alasan keamanan dari penyitaan Belanda, ia melepaskan benang jahitan bendera.
Sehingga bagian merah dan putihnya terpisah, kemudian membawanya dalam dua tas terpisah.
Pertengahan Juni 1949, ketika berada dalam pengasingan di Bangka, Presiden Soekarno meminta kembali bendera pusaka kepada Husein Mutahar.

Ia kemudian menjahit dan menyatukan kembali bendera pusaka dengan mengikuti lubang jahitannya satu persatu.
Bendera pusaka lalu disamarkan dengan bungkusan kertas koran dan diserahkan kepada Soejono untuk dikembalikan kepada Presiden Soekarno di Bangka.
Pada 6 Juli 1949, Presiden Soekarno bersama bendera pusaka tiba dengan selamat di Ibu Kota Republik Indonesia di Yogyakarta.
Pada 17 Agustus 1949, bendera pusaka kembali dikibarkan di halaman depan Gedung Agung.
Baca juga: Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih di Surabaya, Mendagri Tito: Menaikkan Rasa Nasionalisme
Pada 28 Desember 1949, sehari setelah penandatanganan pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh Belanda di Den Haag, bendera pusaka disimpan di dalam sebuah peti berukir dan diterbangkan dari Yogyakarta ke Jakarta dengan pesawat Garuda Indonesia Airways.
Sejak 1958, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, bendera tersebut ditetapkan sebagai Bendera Pusaka dan selalu dikibarkan setiap tahun pada 17 Agustus untuk memperingati hari kemerdekaan di depan Istana Merdeka.
5. Bendera Pusaka Tak Lagi Dikibarkan
Pada 1967, setelah Presiden Soekarno digantikan oleh Presiden Soeharto, bendera pusaka masih dikibarkan.
Namun, kondisi bendera sudah sangat rapuh.
Bendera pusaka terakhir dikibarkan di depan Istana Merdeka pada 17 Agustus 1968.
Sejak saat itu, bendera pusaka tidak lagi dikibarkan dan digantikan dengan duplikatnya.
Kondisi warnanya sudah pudar karena usia dan kualitas kain bendera rapuh.
Baca juga: Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih dan Larangan Perlakuan terhadap Bendera Indonesia