Polisi Tembak Polisi
Dukung Kapolri Usut Penembakan Brigadir J, Politisi Demokrat : Jangan Ragu, Segera Proses Pidananya
Didiksebut sebuah keharusan bagi Polri untuk memastikan tidak ada obstruction of justice dalam pengungkapan kasus ini
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Demokrat Didik Mukrianto mendukung langkah Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus mengusut kasus penembakan di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Ia pun berharap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dapat segera terungkap dan tuntas.
“Langkah Kapolri untuk melakukan mutasi dan pemeriksaan terhadap personil Polri terkait dengan kasus ini adalah langkah tepat,” kata Didik Mukrianto kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/8/2022).
“Selain untuk mempermudah pengungkapan kasusnya, juga memastikan agar tidak ada potensi tindakan yang tidak profesional yang bisa menghambat dan menghalang-halangi penyidikan,” ujarnya menambahkan.
Politisi Partai Demokrat ini menilai, adalah sebuah keharusan bagi Polri untuk memastikan tidak ada obstruction of justice dalam pengungkapan kasus ini.
Baca juga: Kasus Brigadir J Seret Ferdy Sambo dan 63 Personel Polri, Puan: Ini Momentum Polri Perbaiki Kinerja
Untuk itu, kata dia, pemeriksaan terhadap anggota koorps Bhayangkara yang diduga tidak profesional harus dilakukan, termasuk dalam pelanggaran kode etiknya.
“Dan jika ditemukan proses pidananya, jangan ragu-ragu untuk segara memproses pidananya,” ucapnya.
Ketua Umum Pengurus Besar Rugby Union Indonesia (PB PRUI) menambahkan, pengungkapam kasus kematian Brigadir J ini menjadi pertaruhan Polri berkaitan dengan kepercayaan publik. Terlebih lagi dalam hal penegakkan hukum.
Menurut Didik, tidak boleh ada toleransi atas nama dan kepentingan apapun jika ditemukan adanya pelanggaran etik apalagi pelanggaran hukum.
Ia pun meminta Polri dan pihak terkait menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Polisi, lanjut dia, harus tegak lurus menegakkan aturan, menegakkan hukum, bukan mengawal kepentingan yang praktis dan pragmatis.
“Kasus ini akan menjadi bagian legacy penting bagi Polri dalam membangun integritas, kredibilitas dan trust publik,” kata Didik.
“Jika ada kesan dan bahkan ada upaya tebang pilih, tidak profesional dan tidak akuntable dalam pengungkapannya khususnya terhadap anggota polri yang diduga tidak profesional dan menjadi bagian tindak pindana, maka akan berpotensi semakin menurunnya citra dan kepercayaan publik di mata publik,” sambung dia.
Empat Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut 4 Rekening Brigadir J Dikuasai Ferdy Sambo, Diduga Kirim Rp 200 Juta ke Bripka RR
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain
Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," pungkasnya.
Rekayasa Tembak Menembak
Ferdy Sambo juga terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.
Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.