Selasa, 7 Oktober 2025

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

BREAKING NEWS: Surya Darmadi Buronan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Tiba di Indonesia

Surya Darmadi alias Apeng, tiba di Indonesia pukul 13.20 WIB, Senin (15/8/2022). Buronan kasus korupsi Rp 78 triliun itu mendarat di Soetta.

Youtube Kompas.TV
Surya Darmadi alias Apeng, tiba di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (15/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebutkan pemilik PT Darmex Group/Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, tiba di Indonesia pukul 13.20 WIB, Senin (15/8/2022).

Buronan kasus korupsi Rp 78 triliun itu mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

"Surya Darmadi dijadwalkan mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13:20 WIB," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, dalam keterangannya.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Pulang ke Indonesia Besok

Saleh mengatakan Surya Darmadi menumpangi pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK.

"Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK," katanya.

Diketahui, Surya Darmadi berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua perkara terpisah.

Pada 2019, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh KPK.

Ia diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Annas Maamun selaku Gubernur Riau.

Dalam kasus itu, Surya Darmadi dkk diduga menjanjikan Rp8 miliar kepada Annas Maamun.

Tujuannya ialah agar memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Diduga sudah ada pemberian Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun.

Uang berasal dari Surya Darmadi yang kemudian diberikan melalui Suheri Terta.

Penerimaan ini menjadi salah satu dakwaan Annas Maamun.

Namun, penerimaan uang suap Rp3 miliar itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim PN Bandung pada 2015.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved