Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Dugaan Motif Perzinahan dan Bisnis Gelap di Balik Pembunuhan Berencana Irjen Sambo Kepada Brigadir J

Kamaruddin menuturkan bahwa rahasia Irjen Ferdy Sambo diceritakan Brigadir J kepada sang Istri, Putri Candrawathi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Kolase Tribunnews.com
Dugaan Motif Perzinahan dan Bisnis Gelap di Balik Pembunuhan Berencana Irjen Sambo Kepada Brigadir J 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alasan Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menjadi misteri.

Diduga, ada motif perzinahan di balik kasus tersebut.

Adapun motif itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Dia menyebut bahwa kliennya menyimpan rahasia Irjen Sambo yang tidak diketahui semua orang.

"Sebenarnya Polri sudah tau tapi memang tidak mau disampaikan saja itu. Jadi almarhum (Brigadir J) ini mengetahui rahasia si pelaku dan membuka rahasia itu," kata Kamaruddin kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Ia menuturkan bahwa rahasia Irjen Sambo tersebut diceritakan kepada sang Istri, Putri Candrawathi.

Hal itu kemudian membuat pertengkaran antara Irjen Ferdy Sambo dan sang Istri.

"Sudah dibuka dan menyebabkan pertengkaran. Dugaan perzinahan dan atau yang berkaitan dengan wanitalah begitu. Terus diduga almarhum ini memberitahu kepada ibu karena ibu Putri ini kan dianggap seperti mamaknya kan gitu," ungkap dia.

Menurutnya, Putri Candrawathi telah menganggap Brigadir J sebagai anak sendiri.

Baca juga: 3 Spekulasi Motif Pembunuhan Brigadir J Versi Mahfud MD, Termasuk Perselingkuhan Segi Empat

Selain dugaan isu perzinahan, Brigadir J diduga membocorkan soal motif bisnis gelap milik Irjen Sambo.

"Jadi supaya pers tau almarhum ini adalah anak dari Ferdy Sambo dan ibu putri. Jadi mereka sudah menganggap anak. Ada bisnis, ada tata kelola sabu-sabu, miras, judi dan sebagainya. Memang ada informasi itu ke saya," ungkapnya.

"Jadi yang pertama dendam karena mengetahui dan membuka rahasia yang kedua itu terkait bisnis haram atau bisnis gelap," sambungnya.

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) memberikan tanggapan soal dugaan motif Irjen Ferdy Sambo (kiri) habisi Brigadir J  (kanan).
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) memberikan tanggapan soal dugaan motif Irjen Ferdy Sambo (kiri) habisi Brigadir J (kanan). (Foto Kolase Tribun Style)

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya masih enggan membeberkan motif pembunuhan berencana Irjen Sambo terhadap Brigadir J.

"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan untuk motif ini Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak baik pihak dari Brigadir Yosua maupun pihaknya dari saudara FS," katanya.

Nantinya, kata dia, seluruhnya bakal diungkap di persidangan secara terbuka. Menurutnya, motif itu tidak dapat dibuka karena sensitif.

Baca juga: Pengacara Brigadir J Klaim Motif Pembunuhan karena Rasa Dendam

"Pak Menkopolhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif nanti akan dibuka di persidangan. Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda. Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insyaAllah nnti akan disampaikan di persidangan," pungkasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka. Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo?ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir  Nofriansyah?Yosua Hutabarat?atau?Brigadir J.?Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo?ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah?Yosua Hutabarat?atau?Brigadir J.?Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J. Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut. Sebaliknya, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved