Polisi Tembak Polisi
DPR Apresiasi Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka: Penuhi Harapan Publik dan Keluarga Korban
DPR apresiasi Polri yang telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.
Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka maka hingga hari ini total ada empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.
Keempatnya yakni, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigdir Ricky Rizal (RR), KM dan Irjen pol Ferdy Sambo (FS).
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.