Selasa, 7 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Bukan Lakukan Pelecehan Seksual, Keluarga Menduga Brigadir J Justru Ingin Lindungi Istri Ferdy Sambo

Keluarga menduga tewasnya Brigadir J justru ingin melindungi Putri Candrawathi. Menurutnya, tidak ada pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Foto Via Tribun Medan
Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter). Keluarga menduga tewasnya Brigadir J justru ingin melindungi Putri Candrawathi. Menurutnya, tidak ada pelecehan seksual oleh Brigadir J. 

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada 31 Juli 2022.

Baca juga: Sering Ada Pengawalan dari Rumah Mertua Ferdy Sambo Setiap Pagi Sebelum Kematian Brigadir J

Ia mengklaim, ditariknya kasus dugaan pelecehan seksual oleh penyidik Bareskrim Polri lantaran pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasusnya.

Kemudian, Dedi Prasetyo mengatakan, walaupun laporan dugaan pelecehan seksual ditarik ke Bareskrim Polri tetapi tetap melibatkan penyidik dari Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya.

Kabareskrim Sebut Kecil Kemungkinan Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual ke Istri Ferdy Sambo

Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo?ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir  Nofriansyah?Yosua Hutabarat?atau?Brigadir J.?Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo?ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah?Yosua Hutabarat?atau?Brigadir J.?Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menyatakan kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi oleh Brigadir J.

Hal tersebut, katanya, lantaran pasal yang disangkakan terhadap empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J yaitu pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Adapun empat tersangka yang dimaksud adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), KM, dan Ferdy Sambo.

"Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual)," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Pengamat Sebut Ferdy Sambo Seperti Gurita, Banyak yang Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hanya saja menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi termasuk Putri Candrawathi terkait adanya dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.

"Terkait motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri. Saat ini belum kita simpulkan," tuturnya.

Selain itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan soal terbukti atau tidaknya adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J akan terungkap di pengadilan.

"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," pungkas mantan Kabareskrim Polri itu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Theresia Felisiani)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved