Polisi Tembak Polisi
Kendaraan Taktis Korps Brimob Kembali Berseliweran di Mabes Polri Hari ini, Ada Apa ?
Kendaraan taktis (Rantis) dari Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri kembali terlihat di area Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendaraan taktis (Rantis) dari Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri kembali terlihat di area Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB teradapat dua mobil rantis dari kesatuan Brimob masuk ke area Mabes Polri.
Hanya saja tidak terlihat adanya anggota Brimob yang berjaga di lokasi setelah masuknya dua mobil rantis tersebut.
Kedua mobil itu terpantau hanya terpakir di parkiran Gedung Rupatama Mabes Polri.
Selang beberapa jam, sekitar pukul 14.14 WIB, kembali masuk satu mobil rantis dengan satu anggota Brimob berpakaian loreng berdiri di bagian atap mobil disertai senjata laras panjang di tangannya.
Baca juga: IPW Minta Ferdy Sambo agar Dipidana Jika Terbukti Tidak Profesional dalam Olah TKP
Setelah dilihat dan diamati, mobil rantis tersebut parkir di sebuah lokasi tak jauh dari gedung Bareskrim Polri.
Menyusul para anggota Brimob yang diketahui berjumlah lima orang keluar dari mobil rantis itu dan menuju ke ruang penjagaan Gedung Mabes Polri.
Dikonfirmasi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan kalau penyiagaan kendaran taktis itu akan tetap dilakukan selama masih dibutuhkan.
Kendati demikian dirinya tidak menjelaskan secara rinci hingga kapan kendaraan taktis itu akan tetap berada di Mabes Polri.
Baca juga: Komnas HAM Jalin Komunikasi dengan Timsus untuk Periksa Ferdy Sambo yang Ditempatkan di Mako Brimob
"Sesuai kebutuhan (adanya rantis)," ucap Andi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).
Sebelumnya, Sejumlah anggota Brimob bersenjata lengkap terlihat berada di Bareskrim Polri, Jakarta sejak Sabtu (6/8/2022).
Terkait itu, Mabes Polri menyebut kedatangan anggota Brimob bersenjata lengkap itu merupakan bentuk pengamanan yang diminta langsung dari Kabareskrim Polri KomjenAgus Andrianto.
"Kehadiran personel Brimob untuk pengamanan Bareskrim, itu atas permintaan resmi Kabareskrim," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022).
Andi membantah jika kehadiran Brimob itu ada hubungannya dengan tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Dia menegaskan kehadiran Brimob itu untuk pengamanan Bareskrim Polri secara keseluruhan.
"Pengamanan Bareskrim," tegasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Pertanyakan Lokasi dan Waktu Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo: Bukannya Depresi
Namun, sekira pukul 18.00 WIB, terlihat sisa tiga anggota Brimob sudah meninggalkan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, pantauan Tribunnews.com di Bareskrim Polri sekira pukul 13.30 WIB, sejumlah anggota Brimob tiba. Mereka terlihat menaiki kendaraan taktis lengkap dengan persenjataan.

Meski begitu, Mabes Polri tidak menjelaskan secara rinci terkait kedatangan anggota Brimob menggunakan pakaian dinas loreng lengkap dengan senjatanya itu.
Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus
Kabar terbaru dari kepolisian terkait kasus Brigadir J ini adalah
Irjen Ferdy Sambo kini ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Irjen Ferdy Sambo akan ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari atas ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).
Penempatan terhadap Ferdy Sambo itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 untuk diperiksa pada dugaan pelanggaran kode etik atas ketidakprofesionalan dalam olah TKP kasus Brigadir J.
Kendati begitu, Dedi masih enggan memberikan penjelasan secara detail terkait tempat khusus tersebut.
Terkini, Mabes Polri menyebut status eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat ini belum menyandang status tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Data Panggilan di Ponsel Brigadir J Kunci Utama Kuak Kematian Tragisnya di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Dedi hanya menegaskan penempatan Ferdy Sambo di tempat khusus untuk pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait ketidakprofesionalan dalam olah TKP penembakan Brigadir J.
"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus. makanya jangan sampai salah," kata Dedi dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/2022).
Dedi menjelaskan dalam perkara ini terdapat tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (Irsus) yang memiliki dua tugas pokok dan fungsi yang berbeda dalam pengungkapan kasus ini.
Dalam hal ini, timsus mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasis ilmiah.
Sedangkan, Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi.
"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut bapak Kapolri," ujar Dedi.
Dalam penanganan kasus tersebut, Polri menemukan ada ketidakprofesionalan dari oknum polisi dalam menyelidiki kasus yang menjadi sorotan publik itu.
25 polisi saat ini sudah diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.
Terkait kasus kematian Brigadir J, tim khusus bentukan Kapolri pun sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
Bharada E sebelumnya disebut-sebut sebagai orang yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada peristiwa 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Bharada E dijerat dengan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," katanya.