Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kabar Kediaman Kabareskrim Ditembak OTK Dibantah, Pengamanan Mabes Polri Bakal Dipertebal?

kabar penembakan di rumah Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dibantah, pengamanan Mabes Polri bakal dipertebal?

Editor: Wahyu Aji
Kolase Tribunnews.com
Hoaks kabar kediaman Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto ditembak orang tak dikenal dan Kendaraan taktis (rantis) dari Korps Brimob Polri kembali terlihat di gedung Bareskrim Mabes Polri, Minggu (7/8/2022). 

Dia hanya menyebut saat ini masih menunggu perkembangan terbaru dari tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo soal penanganan kasusnya.

"Sama-sama nunggu update dari timsus," kata Dedi saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

Kendaraan taktis (rantis) dari Korps Brimob Polri kembali terlihat di gedung Bareskrim Mabes Polri, Minggu (7/8/2022).
Kendaraan taktis (rantis) dari Korps Brimob Polri kembali terlihat di gedung Bareskrim Mabes Polri, Minggu (7/8/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Analisa ahli pemeriksaan kode etik Ferdy Sambo dilakukan di Mako Brimob

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar angkat bicara soal penempatan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

Diketahui, saat ini Ferdy Sambo sedang diamankan di tempat khusus atas karena diduga melanggar kode etik terkait olah tempat kejadian perkara (TKP) atas insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Fickar menyatakan, penempatan Irjen pol Ferdy Sambo di tempat khusus tersebut untuk memberikan penjagaan yang lebih ketat kepada yang bersangkutan, mengingat Ferdy Sambo merupakan Jenderal Perwira Tinggi Polri.

"Ya karena FS (Ferdy Sambo) termasuk petinggi di Polri maka penahanannya harus ditempat yang penjagaannya lebih ketat, karena tidak mustahil bisa terjadi pengerahan pasukan yang merupakan simpatisan tersangka," kata Fickar kepada Tribunnewscom, Minggu (7/8/2022).

Dengan begitu, Fickar beranggapan kalau tempat khusus yang dibahasakan oleh Polri itu merupakan tempat penahanan untuk Ferdy Sambo.

Sebab kata dia, dalam kasus ini Ferdy Sambo dinyatakan telah melanggar kode etik dan harus menjalani penahanan.

"Ya menurut saya itu ditahan dalam proses pidana, karena etik itu tidak mengenal menahan atau mengurung orang," ucapnya.

"Etik itu teguran atas perilaku," tukas dia.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo mengungkapkan kalau Irjen pol Ferdy Sambo kini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kata Dedi, mantan Kadiv Propam Polri itu akan ditempatkan di tempat khusus tersebut selama 30 hari.

Adapun kata Dedi durasi tersebut sebagaimana informasi dari inspektorat khusus (Itsus).

"30 hari (ditempatkan di tempat khusus), informasi dari Itsus (Inspektorat Khusus)," ucap Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Perbuatan Ferdy Sambo yang Membuatnya Mendekam di Mako Brimob: Ternyata Sambo Mengambil Rekaman CCTV

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved