Roy Suryo dan Stupa Borobudur
Nasib Malang Roy Suryo, Jadi Pelapor Pertama di Kasus Meme Borobudur Kini Justru Ditahan
Nasib malang Roy Suryo yang kini resmi ditahan Polda Metro terkait kasus penistaan agama meski jadi pelapor pertama.
TRIBUNNEWS.COM - Nasib malang Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, yang kini resmi ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus penistaan agama.
Penahanan Roy Suryo tersebut imbas dari unggahan meme Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan penahanan terhadap Roy Suryo dimulai pada Jumat (5/8/2022) malam.
Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.
"Mulai malam hari ini (dilakukan penahanan) terhadap tersangka Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun," ujar Zulpan, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Roy Suryo sebagai Pelapor Pertama
Sebelum Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan pada akhirnya resmi ditahan, ia justru yang melaporkan terlebih dahulu terkait kasus ini pada Kamis (16/7/2022).
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Roy Suryo melaporkan tiga akun media sosial yang mengunggah pertama kali meme editan tersebut.
Namun, laporan Roy Suryo disebut tidak memenuhi unsur pidana.
Laporan Roy Suryo pada tiga akun pengunggah pertama meme stupa Candi Borobudur pun dinyatakan gugur.
Sebaliknya, dua laporan terhadap Roy Suryo dianggap memenuhi unsur pidana.
Baca juga: KILAS BALIK Kasus Roy Suryo yang Kini Ditahan karena Meme Borobudur Mirip Jokowi
Laporan pertama dilayangkan oleh seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/6/2022).
Laporan kedua pelaporan atas nama Kevin Wu juga di hari yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan dari hasil gelar perkara oleh penyidik hanya satu laporan yang memenuhi unsur pidana.
"Iya, ini yang memenuhi unsur pidana adalah Saudara Roy Suryo yang dilaporkan."
"Yang memenuhi unsur pidana hanya Roy sebagai terlapor," kata Zulpan, Jumat (22/7/2022).
Roy Suryo Resmi Ditahan
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Roy Suryo resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat (5/8/2022) malam.
Roy Suryo sebelumnya diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan, Jumat malam.
Penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy Suryo akan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.
Untuk memastikan kondisi Roy Suryo, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap pakar Telematika tersebut sebelum menjalani pemeriksaan.
"Tahapan yang dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan apalah betul sakit dan sebagainya."
"Karena dalam pemeriksaan terakhir yang bersangkutan dinyatakan sakit, tapi ada tugas lain yang dilakukan di luar dan semestinya tidak dilakukan," kata Zulpan.
Zulpan memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, Roy Suryo dinyatakan sehat.
Terancam 6 Tahun Penjara
Dilansir Kompas.tv, Roy Suryo dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Zulpan mengungkapkan, Roy Suryo disangkakan Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancamannya adalah paling lama 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," jelasnya, Jumat.
Selain itu, Roy Suryo dikenakan pasal 156 A KUHP dengan ancaman lima tahun penjara serta pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman setinggi-tingginya 2 tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang milik Roy Suryo seperti ponsel, termasuk akun Twitter @KRMTRoySuryo2 dan ponsel milik saksi Ade Suhendrawan.
"Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai (Jumat) malam ini oleh penyidik terkait dengan tindak pidana ini, di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, yang mana akun Twitter ini juga digunakan untuk mengunggah yang menjadi persoalan pidana," terang Zulpan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fandi Permana) (Kompas.com/Tria Sutrisna)(Kompas.tv/Rizky L Pratama)