VIDEO: KPK Tetapkan 3 Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Jadi Tersangka Suap Ketok Palu APBD
tiga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung jadi tersangka dugaan suap ketok palu APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung
Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai di Kantor DPRD Kabupaten Tulungagung selama kudun 2014 sampai 2018.
"Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK (Imam Kambali) sebagai perwakilan Supriyono, AM (Adib Makarim), dan AG (Agus Budiarto) untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD," ujar Karyoto.
Para tersangka masing-masing diduga menerima uang ketok palu sejumlah sekitar Rp230 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.(*)