Selasa, 30 September 2025

Polisi Tembak Polisi

LPSK Tegaskan Belum Putuskan Permohonan Perlindungan Bharada E, Bila Sudah Tersangka ada Syarat Lain

(LPSK) menegaskan hingga kini belum memutuskan menerima atau tidaknya permohonan perlindungan dari Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bharada E.LPSK Tegaskan Belum Putuskan Permohonan Perlindungan Bharada E, Bila Sudah Tersangka ada Syarat Lain 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan hingga kini belum memutuskan menerima atau tidaknya permohonan perlindungan dari Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Hal itu dipastikan secara langsung oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu yang menyatakan kalau sejauh ini proses assessment perlindungan masih berjalan.

"Jadi kami belum memutuskan menerima atau menolak permohonan Bharada E," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (4/8/2022).

Sebagai informasi, sejauh ini proses permohonan perlindungan untuk Bharada E masih berproses di LPSK.

Kekinian LPSK telah melengkapi proses pemeriksaan assessment psikologis untuk Bharada E namun hasilnya masih belum keluar dari tim psikolog.

Edwin menyatakan, hasil tersebut diperkirakan baru akan didapati pihaknya sekitar 2 pekan ke depan.

"Iya, dua Minggu lagi (hasil assessment psikologis Bharada E keluar) kata psikolog," ucap dia.

Sejauh ini proses hukum terhadap Bharada E atas insiden yang menewaskan Brigadir J telah memasuki babak baru.

Di mana pada Rabu (3/8/2022) malam, tim Khusus yang dibentuk oleh Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dari kejadian tersebut.

Baca juga: Bharada E Diduga Bersekongkol dalam Kasus Brigadir J Lewat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP

Bharada E disangkakan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terkait proses permohonan perlindungan yang dilayangkan Bharada E dengan statusnya sebagai tersangka ini, Edwin juga buka suara.

Edwin menyatakan, LPSK masih bisa menerima permohonan perlindungan itu meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka.

"Tetapi yang ingin saya sampaikan bahwa seseorang dalam status tersangka bisa saja dilindungi oleh LPSK tapi punya syarat," ucap Edwin.

Adapun persyaratannya, Bharada E harus menjadi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius atau dalam kata lain Justice Collaborator.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (3/8/2022). LPSK menyatakan terbuka untuk memberikan perlindungan kepada keluarga hingga kekasih Brigadir J atas insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (3/8/2022). LPSK menyatakan terbuka untuk memberikan perlindungan kepada keluarga hingga kekasih Brigadir J atas insiden baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Terlebih dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka sebagai orang yang turut serta melakukan pembunuhan yang disangkakan pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved