Minggu, 5 Oktober 2025

Seorang Hakim di Jakarta Mengaku Terima Rp 300 Juta untuk Menyidangkan Kasus Korupsi, KPK Prihatin

KPK prihatin atas pengakuan seorang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menerima uang untuk menyidangkan sebuah perkara korupsi.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri prihatin dengar pengakuan hakim menerima suap untuk menyidangkan kasus korupsi. 

Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan, Panitera Pengganti dan Hendro Kasiono, seorang pengacara, dalam berkas terpisah.

Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis.

Di antaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal kesatu Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa kesatu Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved