Minggu, 5 Oktober 2025

Sembako bantuan Presiden

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Sebut Jumlah Sembako Bantuan yang Terkubur Sebanyak 3,4 Ton

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Auliansyah Lubis membenarkan adanya barang berupa beras yang dikubur di Lapangan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Lokasi dugaan penimbunan sembako bantuan presiden di Lapangan KSU, Sukmajaya, Kota Depok, Senin (1/8/2022). Beras bantuan sosial tersebut ditimbun di Depok, diduga dipendam 2 tahun lalu saat awal Covid-19 di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengunjungi lokasi ditemukannya sembako bantuan presiden yang dikubur di Lapangan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok.

Auliansyah Lubis membenarkan adanya barang berupa beras yang dikubur di tanah itu.

"Kita sudah mengunjungi lokasi, kami sepakat semua ya, memang kita lihat ada beras yang ditimbun," kata Auliansyah Lubis dikutip dari Kompas Tv, Rabu (3/8/2022).

Yang perlu diteliti lebih lanjut adalah barang ini barang rusak atau tidak.

"Persoalannya itu beras penimbunan, beras rusak atau lain sebagainya itu kami masih melakukan proses penyelidikan."

"Jadi saya belum bisa meyampaikan di sini beras itu beras apa. Update selanjutnya akan kami sampaikan lagi," sambung Auliansyah Lubis.

Baca juga: Update Beras Bansos Ditimbun di Depok: JNE Kerjasama dengan PT DNR untuk Salurkan Bansos Presiden

Menurut informasi dari Auliansyah Lubis, jumlah bantuan berkisar 3,4 ton.

"Hasil sementara yang kami terima dari JNE itu jumlahnya 3,4 ton (bantuan)."

"(Terkait jenis bantuannya) kami akan meminta bantuan ahli, apakah (3,4 ton) itu hanya beras ataukah ada yang lain, saya tidak bisa menjawab sekarang," lanjut Auliansyah Lubis.

Lebih lanjut pihaknya akan melakukan penyelidikan dan akan memintai keterangan dari beberapa pihak.

"Yang namanya penyelidikan itu dari hulu sampai hilir, ataupun hilir ke hulu semuanya akan kita mintai keterangan."

"Yang dimintain keterangan ada beberapa orang," jelas Auliansyah Lubis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan pers terkait penggerebekan pinjol ilegal di PIK, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan pers terkait penggerebekan pinjol ilegal di PIK, Jakarta Utara, Kamis (27/1/2022) (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Baca juga: Satgas Pangan Polri Turun Tangan Cek Lokasi Penimbunan Sembako Bantuan Presiden di Depok

Pengakuan JNE

Atas ditemukannya sembako bantuan presiden yang terkubur di Depok itu, pihak JNE buka suara.

Eri Palgunadi sebagai VP of Marketing JNE Express mengakui JNE memang mengubur sembako bantuan presiden di lahan kosong tersebut.

Bukan tanpa alasan, Eri menyebut sembako bantuan presiden itu dikubur karena rusak.

Eri pun memastikan bahwa penguburan sembako yang rusak itu tak melanggar prosedur, karena telah sesuai dengan perjanjian dari pihak JNE dengan pihak pemerintah.

"Kami sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ujar Eri, Minggu (31/7/2022) dikutip dari Kompas.com.

Eri tak menjelaskan lebih jauh terkait kapan penguburan bantuan sembako presiden itu dilakukan.

Baca juga: Soal Sembako yang Terkubur di Depok, Mensos Risma: Bukan Zaman Saya, Bantuan Saya Berwujud Uang

Ridwan Kamil Minta Kasus Diusut Tuntas

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turut menanggapi soal penemuan sembako bertulis bantuan presiden yang terkubur di Lapangan KSU, Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (29/7/2022) lalu.

Menurutnya, harus dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya penguburan sembako bantuan presiden ini.

Emil, sapaanya, menyadari bahwa ada beberapa kondisi yang mengharuskan dilakukan pemusnahan terhadap suatu barang.

Dengan alasan, barang tersebut tidak layaka atau dilarang dikonsumsi.

"Dari pihak JNE kan sudah melakukan klarifikasi bahwa ada prosedur dalam penyaluran, kalau barang rusak tidak bisa dipakai bisa dimusnahkan."

"Jenis pemusnahan kan beda-beda ya, (misalnya) kalau narkoba itu dibakar."

"Mungkin kalau barangnya rusak berbentuk beras, mungkin di kubur, kira-kira begitu."

"(Dengan catatan) jika itu sesuai prosedur. Kalau ternyata tidak sesuai prosedur, tentu saya rekomen (dilakukan penegakkan) aturan hukum."

"Karena itu (bantuan) dari anggaran negara kan, sudah dianggarkan, sudah dibelanjakan, sudah disalurkan, dan itu saya minta diteliti," jelas Emil dikutip dari tayangan Kompas Tv, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Polri Ungkap Ada 3.675 Kilogram Beras Bantuan Presiden yang Dikubur di Depok

Itupun, lanjut Emil, harus benar-benar dibuktikan dimana barang itu mulai dianggap rusak atau tidak layak dikonsumsi.

"Apakah barang itu rusak di awal, rusak di perjalanan atau dirusakkan, kan kita tidak tau."

"Bahwa kalau sudah rusak memang harus dimusnahkan, masak iya dikonsumsi."

"Tapi pertanyaan saya tadi rusaknya di awal, di tengah apa di akhir, itu kalau bisa sesuai prosedur hukum menyelidiki itu," kata Emil.

Sebagian artikel telah tayang di https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/01/09234251/sembako-bantuan-presiden-dikubur-di-depok-ditemukan-di-kedalaman-3-meter?page=all

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved