Selasa, 30 September 2025

Platform Digital Asing di Indonesia

Sejumlah Platform Digital Diblokir Kominfo, LBH Jakarta Kumpulkan Aduan Pihak yang Merasa Dirugikan

LBH Jakarta mengumpulkan aduan dari pihak yang merasa dirugikan atas peristiwa pemblokiran sejumlah platform digital

Editor: Adi Suhendi
Tangkap layar Kominfo.go.id
Kominfo melakukan pemblokiran terhadap sejumlah platform digital karena belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Warganet juga dapat melakukan pengaduan melalui surat elektronik atau e-mail di [email protected].

LBH Jakarta menuding Kominfo telah bersikap otoriter dengan memblokir sejumlah situs dan aplikasi pada 30 Juli 2022.

Pemblokiran Kominfo lakukan dengan alasan aplikasi dan situs tidak terdaftar resmi dalam PSE Lingkup Privat berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Baca juga: Johnny G Plate Tegas Sebut Kominfo Bersihkan Situs Judi Setiap Hari

"Pembatasan situs internet dan aplikasi tersebut telah melahirkan apa yang disebut sebagai otoritarianisme yang memanfaatkan kuasa digital dalam rangka mengendalikan teknologi sebagai alat melindungi kepentingan," kata Charlie.

Adapun beberapa situs dan aplikasi yang diblokir oleh Kominfo karena tidak terdaftar PSE, antara lain PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, Origin (EA) hingga Steam.

Pemblokiran ini mendapat kecaman dari masyarakat, karena berbagai aplikasi dan situs tersebut memilki banyak pengguna.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved